Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jadwal Pembukaan Sekolah Belajar Tatap Muka SD dan PAUD Zona Hijau

Kompas.com - 29/07/2020, 12:22 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Dalam evaluasi dua minggu Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Kemendikbud melalui Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud, Ainun Na'im mengingatkan kembali pentingnya sekolah menerapkan protokol kesehatan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Meski masih terjadi pelanggaran, Ainun menyampaikan sebagian besar pemerintah daerah telah melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan keputusan Pemerintah.

Terkait tahapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada sekolah zona hijau yang telah dimulai jenjang SMA/sederajat dan SMP/sederajat, Ainun menyampaikan pula rencana jadwal pembukaan sekolah untuk jenjang SD dan PAUD.

Melalui rilis resmi (28/7/2020), Kemendikbud menyampaikan rencana tahap pembukaan pembelajaran tatap muka jenjang lanjutan sebagai berikut:

  • Tahap 2 jenjang SD: paling cepat dua bulan setelah tahap pertama atau paling cepat September 2020.
  • Tahap 3 jenjang PAUD: paling cepat dua bulan setelah tahap kedua atau paling cepat November 2020.

Baca juga: Masih Terjadi Pelanggaran, Sekolah Diminta Tidak Paksakan Pembelajaran Tatap Muka

Mendengar masukan orangtua

Evaluasi tersebut akan mempertimbangkan data kesehatan dan data pendidikan, masukan para ahli dan praktisi, serta masukan peserta didik, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya, termasuk orangtua.

"Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan," ujar Sesjen Kemendikbud.

Terkait pembukaan sekolah di luar zona hijau, Ainun menjelaskan saat ini Kemendikbud bersama Kementerian lain sedang mengevaluasi bagaimana zona di luar zona hijau dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

“Tentunya kita tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan, namun kita harus menjaga proses belajar yang aman dengan protokol kesehatan yang lebih ketat supaya risiko penularan Covid-19 bisa diperkecil,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni.  Ia mengatakan tahapan keputusan pembelajaran tatap muka harus berdasarkan status zona risiko Covid-19 pada suatu wilayah.

"Ini yang menetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat, tingkatannya per Kabupaten/Kota, bukan Kecamatan bahkan Kelurahan/Desa," jelas Dirjen Bangda.

Agar pendidikan tetap berjalan dengan aman di masa pandemi Covid-19, Murni memastikan akan ada sinkronisasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam perencanaan, impelementasi, monitoring, dan evaluasi khususnya di bidang pendidikan.

“Mudah-mudahan dengan evaluasi ini, Pemerintah Daerah yang masih ada di zona kuning, oranye dan merah tidak memaksaksan diri membuka sekolah secara tatap muka,” harapnya.

Wacana tatap muka sekolah zona kuning

Kemendikbud kini juga tengah melakukan proses evaluasi dan penyusunan kebijakan terkait bagaimana zona non-hijau, khususnya zona kuning, dapat melakukan pembelajaran tatap muka dengan kriteria lebih ketat.

“Sehingga memang kita sedang mengevaluasi bagaimana supaya yang non-hijau, khususnya kuning saja ya, bisa tetap melakukan pembelajaran tatap muka," imbuh Ainun.

Ainun lebih lanjut menjelaskan, pembukaan sekolah di zona kuning pun akan melalui prosedur yang lebih ketat.

Baca juga: Kemendikbud Segera Putuskan Pembukaan Sekolah di Zona Kuning

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau