Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor Jadi Klaster Baru Covid-19, Ini Saran Pakar Epidemiologi UGM

Kompas.com - 30/07/2020, 07:26 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Perkantoran yang didominasi dengan ruang tertutup ber-AC kini menjadi salah satu klaster penyumbang kasus Covid-19 di Indonesia.

Jumlah kasus penyebaran Covid-19 di area kantor meningkat dalam beberapa pekan terakhir.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, setidaknya terdapat 701 klaster penyebaran Covid-19 saat ini.

Kendati demikian, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan, paling tidak ada delapan klaster yang cukup mendapat perhatian dari pemerintah.

Kedelapan klaster tersebut yaitu pasar atau tempat pelelangan ikan, pesantren, transmisi lokal, fasilitas kesehatan , acara seminar, mal, perkantoran dan tempat ibadah.

Baca juga: 50 PTN dan PTS Terbaik Indonesia Versi Webometrics 2020

"Sekarang marak perkantoran di mana ada kenaikan kasus dari klaster perkantoran," kata Wiku melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (27/7/2020), seperti dilansir dari Kompas.com.

Pakar Epidemiologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Bayu Satria Wiratama mengatakan, risiko penularan di tempat kerja menurutnya termasuk tinggi terutama di tempat kerja yang tertutup dan terdapat interaksi dengan banyak orang.

Di dalam ruangan kantor yang tertutup, dia menjelaskan, droplet yang menjadi sumber penularan Covid-19 bisa bergerak ke seluruh ruangan terutama dalam ruangan yang menggunakan pendingin atau AC.

Jam kerja “shifting” perlu dilakukan

Bayu menjelaskan, idealnya setiap kantor perlu memiliki sirkulasi udara yang baik, dan mengatur posisi tempat duduk dengan jarak minimal 1 sampai 1,5 meter.

Baca juga: Respons NU dan Muhammadiyah Setelah Nadiem Makarim Minta Maaf...

Sementara dari segi jam kerja, menurutnya penyesuaian diperlukan untuk mengurangi rasio jumlah pekerja di dalam ruangan, salah satunya dengan menerapkan sistem shift.

“Penyesuaian diperlukan untuk mengurangi intensitas pekerja di dalam ruangan tertutup, bentuknya bisa dalam berbagai cara seperti dibuat shift,” imbuhnya.

Selain itu, perlu dilakukan kontrol yang ketat untuk memastikan bahwa protokol yang ditetapkan ditaati oleh setiap pegawai yang beraktivitas di dalam kantor tersebut.

“Risiko penularan termasuk tinggi di tempat kerja terutama tempat kerja tertutup dan interaksi dengan banyak orang. Karena itu perlu kontrol ketat dari tim kontrol covid di dalam tempat kerja,” ungkap Bayu seperti dilansir dari laman UGM, Kamis (30/7/2020).

Baca juga: Kampus Terbaik di Australia Buka Beasiswa S1-S2 Senilai Rp 250 Juta

Bayu menekankan bahwa masker harus selalu dikenakan selama beraktivitas di kantor, meski sudah terdapat pemisah atau sekat antar meja.

“Ketika makan boleh melepas masker, tapi dilarang keras berbicara,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap pekerja perlu menerapkan prinsip 3M dan menghindari 3K, baik ketika beraktivitas di dalam kantor maupun di luar kantor.

Prinsip 3M, terangnya, adalah wajib memakai masker di semua lokasi kantor, menjaga jarak dengan mengatur meja dan posisi masing-masing orang, meniadakan ruangan makan bersama, dan melakukan pengaturan musala dengan ketat, serta mencuci tangan dengan menyediakan fasilitas serta edukasi dan aturan ketat.

Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri PTS Dibuka, Ini Link dan Cara Daftar

Sedangkan prinsip 3K yang harus dihindari adalah menghindari kerumunan, kontak terlalu erat dan dekat, serta kamar atau ruangan tertutup.

“Yang sering terjadi di kantor waspada tapi di luar tidak waspada, kumpul-kumpul sama teman, makan terus sambil ngobrol dan lepas masker,” kata Bayu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com