Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/08/2020, 20:43 WIB

KOMPAS.com - Selama pandemi Covid-19 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membolehkan sekolah untuk menyederhanakan kurikulum sesuai dengan kemampuan serta kebutuhan para siswa.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

“Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, Jumat (7/8/2020).

Baca juga: Nadiem: PJJ Berkepanjangan Berdampak Negatif bagi Siswa

Penyederhanaan Kompetensi Dasar

Dijelaskan lebih lanjut, Kurikulum Darurat merupakan penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada kurikulum 2013.

Penyederhanaan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Kabalitbangbuk) Kemdikbud Totok Suprayitno mengatakan salah satu poin yang terpenting dalam kurikulum darurat adalah guru tidak perlu memaksakan ketuntasan kurikulum. Melainkan, memilih pembelajaran yang esensial.

"Diberikan opsi kurikulum sederhana sebagai pilihan bagi sekolah, baik PJJ maupun tatap muka. Sehingga, bila guru merasa berat bila gunakan kurikulum secara apa adanya, opsinya adalah menggunakan kurikulum sederhana atau kurikulum yang dipetakan sendiri oleh sekolah," papar Totok dalam konferensi video, Senin (10/8/2020).

Baca juga: Nadiem Izinkan Dana BOS Dipakai Beli Kuota Internet Siswa dan Guru

Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) opsi kurikulum, yakni:

1. Tetap mengacu pada Kurikulum Nasional.

2. Menggunakan kurikulum darurat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+