Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru, Ini Prinsip "PELANGI" dalam Penerapan Kurikulum Darurat

Kompas.com - 08/09/2020, 12:27 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 membuat kegiatan belajar mengajar masih harus dilakukan dari rumah.

Untuk memastikan murid tetap mendapatkan pembelajaran bermakna, selama pandemi Covid-19 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membolehkan sekolah untuk menyederhanakan kurikulum sesuai dengan kebutuhan para siswa.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

“Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, Jumat (7/8/2020).

Baca juga: 7 Program Prioritas Pendidikan Mendikbud Nadiem di Tahun 2021

Pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan bagi guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Guru tidak lagi diharuskan memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu.

Sehingga, guru dapat fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam.

Merangkum dari laman Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Pengawas SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat Dina Martha Tiraswati menjelaskan implementasi Kurikulum Darurat melalui prinsip "PELANGI", yakni:

P (Programme)

Satuan pendidikan pada kondisi khusus pada semua jenjang pendidikan dapat memilih dari tiga opsi kurikulum, yakni:

Baca juga: Pendaftaran Kuota Gratis dari Kemendikbud Diperpanjang, Ini Caranya

  • tetap mengacu pada kurikulum nasional
  • menggunakan kurikulum darurat atau
  • melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri

Pelaksanaan kurikulum harus memperhatikan usia dan tahap perkembangan peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD).

Termasuk capaian kompetensi pada kurikulum, kebermaknaan, dan kebermanfaatan pembelajaran untuk pendidikan dasar dan menengah, termasuk pada pendidikan khusus dan program pendidikan kesetaraan.

E (Evaluation)

Melalui evaluasi, guru akan mengetahui apakah proses pembelajaran yang telah dilakukannya dapat memberikan perubahan kompetensi pada siswa.

Guru juga memahami kendala yang dihadapi siswa, seperti tidak mempunyai telepon pintar, kendala jaringan internet, dan kuota sehingga pembelajaran bisa disesuaikan dengan kemampuan serta kebutuhan peserta didik.

Baca juga: 9 Kampus Terbaik Indonesia Versi THE World University Rankings 2021

Sehingga, pembelajaran dapat difokuskan pada tahapan dan kebutuhan siswa, fokus pada penguasaan kompetensi, berpusat pada peserta didik untuk membangun kepercayaan dan keberhargaan dirinya.

L (Learning)

Kurikulum khusus diharapkan dapat dilakukan melalui pembelajaran aktif, yakni pembelajaran yang mendorong keterlibatan penuh peserta didik dalam perkembangan belajarnya, mempelajari bagaimana dirinya dapat belajar, merefleksikan pengalaman belajarnya, dan menanamkan pola pikir bertumbuh.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau