Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa SMA, Ini Cara Peroleh Subsidi Dana dari Beasiswa Jadi PNS

Kompas.com - 12/11/2020, 13:09 WIB
Elisabeth Diandra Sandi,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

Syarat umum

Berikut ini merupakan syarat umum yang harus dipenuhi pelamar Beasiswa Jadi PNS 2021.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Siswa aktif SMA/SMK/MA/Sederajat.
  3. Tidak ada minimal nilai rapor.
  4. Penerima beasiswa pemerintah atau swasta diperbolehkan mendaftar.

Baca juga: Psikolog: Jaga Kesehatan Mental Saat PJJ dengan 8 Cara Ini

Syarat dokumen

Apabila sudah memenuhi syarat umum pendaftaran Beasiswa Jadi PNS, pelamar juga harus mempersiapkan beberapa dokumen di bawah ini.

  1. Foto atau scan kartu pelajar atau identitas lainnya sebagai bukti seorang pelajar.
  2. Foto atau scan nilai rapor terakhir.
  3. Khusus pendaftar beasiswa kategori kurang mampu, foto atau scan surat pernyataan penghasilan keluarga kurang dari Rp750.000 atau membiayai sekolah sendiri. Formulir dapat diakses melalui bit.ly/FormulirSuratKetKurangMampu
  4. Khusus pendaftar beasiswa kategori berprestasi, siapkan Curriculum Vitae (CV) dan daftar prestasi secara rinci.

Selain dokumen di atas, siswa juga harus mengikuti beberapa media sosial, langganan akun YouTube Jadi PNS, mengunggah poster dengan takarir, dan bingkai resmi atau twibbon di Instagram.

Proses seleksi

Pendaftaran Beasiswa Jadi PNS akan ditutup pada Rabu (30/12/2020) pukul 20.00 WIB.

Setelah mendaftarkan diri, Beasiswa Jadi PNS akan hanya menghubungi pelamar yang lulus seleksi administrasi pada 10 Januari 2021.

Bagi pelamar yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti proses seleksi selanjutnya yaitu wawancara pada 10 hingga 17 Januari 2021.

Kemudian pada 25 Januari 2021, pihak Jadi PNS akan mengumumkan penerima beasiswa.

Untuk informasi lebih lanjut, pelamar dapat melihat unggahan Instagram Beasiswa Jadi PNS dan mengunduh dokumen resminya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com