Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honorer, Perhatikan 5 Perbedaan Seleksi PPPK 2021 Kemendikbud

Kompas.com - 24/11/2020, 12:55 WIB
Elisabeth Diandra Sandi,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menekankan bahwa terdapat lima perbedaan seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Salah satu hal yang terpenting untuk kebijakan ini adalah agar semua pemerintah daerah, rekan-rekan rekan-rekan kita di dunia pendidikan, dan juga media untuk memperjelas, apa yang dilakukan di tahun 2021 dan kenapa ini beda dari sebelumnya,” jelas Nadiem pada Senin (23/11/2020).

Melalui akun YouTube Kemendikbud RI, Nadiem menekankan bahwa seleksi massal akan dilakukan secara daring (online) dengan pemberian kuota untuk satu juta guru PPPK.

Baca juga: Kemendikbud Beri Materi Persiapan Seleksi Guru PPPK 2021

Pemerintah melaksanakan kebijakan pengangkatan guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui seleksi PPPK 2021 karena sekolah negeri membutuhkan pengajar sekitar satu juta orang.

Selain itu, Nadiem juga ingin memberikan kesempatan yang sama kepada guru honorer untuk menunjukkan kelayakannya menjadi guru dan PNS.

Kebijakan ini menjadi salah satu penerapan filsafat dari Program Merdeka Belajar.

“Jadi ini adalah bagian daripada filsafat Merdeka Belajar, di mana setiap guru-guru kita, guru-guru honorer di seluruh Nusantara kita bisa punya kemerdekaan untuk membuktikan dirinya. Apakah mereka punya kompetensi untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) sehingga meningkatkan nafkah mereka dan kesejahteraan mereka,” ujar Nadiem.

Untuk lebih mengetahui teknis seleksi guru PPPK 2021, berikut ini merupakan lima perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya.

1. Formasi guru tidak terbatas

Sebelumnya, formasi guru PPPK itu kuotanya terbatas sehingga banyak guru yang mengantre atau menunggu untuk bisa membuktikan kelayakan menjadi ASN.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau