KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 di Indonesia hingga kini belum berakhir. Bahkan jumlah kasus yang terinfeksi setiap hari terus bertambah banyak.
Tak heran jika sampai sekarang total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai lebih dari 1 juta kasus. Karena itu dibutuhkan perjuangan agar pandemi bisa segera berakhir.
Beberapa waktu lalu, pemerintah telah memulai vaksinasi Covid-19. Hanya saja, tidak semua orang bisa divaksin.
Lantas, siapa saja yang tidak bisa diberikan vaksin Covid? Melansir akun Instagram UGM, Minggu (31/1/2021), berikut ini informasinya.
Baca juga: Dokter RSA UGM: Ini Ciri Gejala Baru Covid Tongue
Sesuai SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang tidak bisa diberikan vaksin Covid-19 sinovac adalah orang dengan kriteria berikut:
1. Berusia di bawah 18 tahun atau di atas 59 tahun.
2. Memiliki riwayat konfirmasi terpapar virus Covid-19.
3. Wanita hamil dan menyusui.
4. Tekanan darah di atas 140/90.
5. Menderita penyakit ginjal.
6. Menderita diabetes melitus/DM (*).
7. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.
8. Memiliki penyakit paru, Asma, PPOK, TBC (*).
9. Menderita HIV (*).
10. Menderita penyakit autoimun.