Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Keunggulan, Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2021

Kompas.com - 22/02/2021, 12:54 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Sebagai bentuk dukungan pemerintah pada dunia pendidikan, khususnya bagi warga kurang mampu, maka pemerintah mengeluarkan program KIP Kuliah.

Tentu program ini didedikasikan penuh untuk mendorong semangat dan memfasilitasi kalian yang terus ingin melanjutkan studi di perguruan tinggi namun terkendala oleh biaya.

Tentunya, program ini juga mendorong tingkat kualitas pendidikan di Indonesia, terlebih yang ingin kuliah di perguruan tinggi.

Apa itu KIP Kuliah? Melansir akun Instagram Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Jumat (19/2/2021), ini penjelasannya.

Baca juga: 4 Pengumuman KIP Kuliah bagi Pendaftar SNMPTN 2021

KIP Kuliah adalah Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang merupakan bantuan biaya pendidikan bagi lulusan SMA atau sederajat yang kurang mampu namun memiliki potensi pendidikan yang baik.

Pedoman atau landasan hukumnya ialah Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.

Keunggulan:

1. Bebas biaya pendaftaran seleksi masuk Peguruan Tinggi (Siswa telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS).

2. Bebas biaya kuliah yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

3. Bantuan biaya hidup yang disesuaikan dengan biaya masing-masing wilayah.

Syarat dan ketentuan:

1. Penerima KIP Kuliah merupakan siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.

2. Penerima KIP Kuliah memiliki potensi akademik yang baik disertai dengan bukti dokumen sah mengenai keterbatasan ekonominya.

3. Penerima KIP Kuliah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur penerimaan perguruan tinggi baik PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan dalam bentuk KIP.

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

4. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: 7 Cara Daftar KIP Kuliah 2021 dari Kemendikbud

Cara daftar KIP Kuliah:

Jika kamu masuk kriteria dan ingin mendaftar maka bisa dartar di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Untuk panduan lebih lengkap mengenai KIP Kuliah 2021 bisa membuka kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com