5. Adanya unsur perpeloncoan dalam kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah.
6. Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, pihak sekolah masih bisa melakukan MPLS secara daring maupun luring tanpa tatap muka.
Baca juga: Cerita Alumni FPIK Undip Jadi Peneliti Internasional Konservasi Hiu
1. Sekolah yang menerapkan kebijakan MPLS online bisa mengenalkan profil sekolah melalui laman sekolah, channel Youtube atau media sosial lainnya.
2.Memanfaatkan video conference untuk kegiatan MPLS yang bersifat penguatan pendidikan karakter yang edukatif, kreatif dan menyenangkan seperti:
Baca juga: Sekolah di Jepang dan Dapat Uang Saku, Ikuti Program Beasiswa Ini
1. Menyebarkan informasi profil sekolah seperti pengenalan visi, misi, program lingkungan sekolah, tata tertib melalui:
2. Untuk jenjang SMA dapat menugaskan siswa baru untuk testimoni tentang alasan mengapa memilih sekolah tersebut.
Baca juga: Webinar UGM: Risma Prioritaskan Penyandang Disabilitas Terima Vaksin
Siswa, orangtua/walidan masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi ke unit layanan terpadu Kemendikbud Ristek di http://ult.kemendikbud.go.id atau melalui nomor 0811976929.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.