Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Hal Wajib Dilakukan Sekolah dan Larangan Selama Kegiatan MPLS

Kompas.com - 05/07/2021, 16:42 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

5. Adanya unsur perpeloncoan dalam kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah.

6. Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

Dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, pihak sekolah masih bisa melakukan MPLS secara daring maupun luring tanpa tatap muka.

Baca juga: Cerita Alumni FPIK Undip Jadi Peneliti Internasional Konservasi Hiu

MPLS daring

1. Sekolah yang menerapkan kebijakan MPLS online bisa mengenalkan profil sekolah melalui laman sekolah, channel Youtube atau media sosial lainnya.

2.Memanfaatkan video conference untuk kegiatan MPLS yang bersifat penguatan pendidikan karakter yang edukatif, kreatif dan menyenangkan seperti:

  • Memutar video profil sekolah termasuk prestasi yang dicapai.
  • Saling memperkenalkan siswa baru, kepala sekolah dan guru.
  • Menjelaskan pengenalan visi, misi dan program lingkungan sekolah dan tata tertib sekolah.
  • Motivasi seperti pentingnya belajar seumur hidup.

Baca juga: Sekolah di Jepang dan Dapat Uang Saku, Ikuti Program Beasiswa Ini

MPLS luring tanpa tatap muka

1. Menyebarkan informasi profil sekolah seperti pengenalan visi, misi, program lingkungan sekolah, tata tertib melalui:

  • Surat edaran kepala sekolah
  • Poster/booklet/pamflet
  • Buku/modul
  • Majalah sekolah

2. Untuk jenjang SMA dapat menugaskan siswa baru untuk testimoni tentang alasan mengapa memilih sekolah tersebut.

Baca juga: Webinar UGM: Risma Prioritaskan Penyandang Disabilitas Terima Vaksin

Siswa, orangtua/walidan masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi ke unit layanan terpadu Kemendikbud Ristek di http://ult.kemendikbud.go.id atau melalui nomor 0811976929.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau