Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Hal Wajib Dilakukan Sekolah dan Larangan Selama Kegiatan MPLS

Kompas.com - 05/07/2021, 16:42 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016.

Pengenalan lingkungan sekolah bertujuan untuk mengenali potensi diri siswa baru. Dalam situasi pandemi seperti saat ini, pengenalan lingkungan sekolah dapat dilakukan melalui daring atau luring tanpa tatap muka.

Ada beberapa hal yang wajib dilakukan dalam pengenalan lingkungan sekolah. Merangkum dari akun Instagram Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) beberapa hal yang wajib dilakukan dalam kegiatan MPLS, yakni:

Baca juga: Jelang Tahun Ajaran Baru, Pahami Tujuan Diadakan MPLS bagi Siswa

Hal wajib dilakukan saat MPLS

1. Guru merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

2. Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah kecuali jika sekolah kekurangan fasilitas.

3. Kegiatan yang dilakukan bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.

4. Siswa baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah.

5. Sekolah wajin meminta izin secara tertulis dengan menyertakan rincian kegiatan dan mendapatkan izin secara tertulis dari orangtua calon peserta pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.

Baca juga: Ini Rahasia Belajar Lovie, Wisudawan Terbaik di UMM

6. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.

Selain ada hal wajib yang dilakukan guru atau sekolah, ada beberapa hal yang dilarang dilakukan dalam masa pengenalan lingkungan sekolah.

Hal yang dilarang selama MPLS

Hal yang dilarang selama MPLS antara lain:

1. Siswa senior atau alumni dilibatkan sebagai penyelenggara kecuali bagi sekolah yang memiliki keterbatasan jumlah guru, dapat melibatkan OSIS/MPK atau siswa yang tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.

2. Melecehkan, memberikan hukuman fisik dan atau tidak mendidik.

Baca juga: Mahasiswa, Ini 5 Cara Membuat Password yang Aman dari Peretasan

3. Pembebanan tugas atau penggunaan atribut yang tidak masuk akal atau tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.

4. Dilakukan di luar jam pelajaran sekolah.

5. Adanya unsur perpeloncoan dalam kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah.

6. Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

Dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, pihak sekolah masih bisa melakukan MPLS secara daring maupun luring tanpa tatap muka.

Baca juga: Cerita Alumni FPIK Undip Jadi Peneliti Internasional Konservasi Hiu

MPLS daring

1. Sekolah yang menerapkan kebijakan MPLS online bisa mengenalkan profil sekolah melalui laman sekolah, channel Youtube atau media sosial lainnya.

2.Memanfaatkan video conference untuk kegiatan MPLS yang bersifat penguatan pendidikan karakter yang edukatif, kreatif dan menyenangkan seperti:

  • Memutar video profil sekolah termasuk prestasi yang dicapai.
  • Saling memperkenalkan siswa baru, kepala sekolah dan guru.
  • Menjelaskan pengenalan visi, misi dan program lingkungan sekolah dan tata tertib sekolah.
  • Motivasi seperti pentingnya belajar seumur hidup.

Baca juga: Sekolah di Jepang dan Dapat Uang Saku, Ikuti Program Beasiswa Ini

MPLS luring tanpa tatap muka

1. Menyebarkan informasi profil sekolah seperti pengenalan visi, misi, program lingkungan sekolah, tata tertib melalui:

  • Surat edaran kepala sekolah
  • Poster/booklet/pamflet
  • Buku/modul
  • Majalah sekolah

2. Untuk jenjang SMA dapat menugaskan siswa baru untuk testimoni tentang alasan mengapa memilih sekolah tersebut.

Baca juga: Webinar UGM: Risma Prioritaskan Penyandang Disabilitas Terima Vaksin

Siswa, orangtua/walidan masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi ke unit layanan terpadu Kemendikbud Ristek di http://ult.kemendikbud.go.id atau melalui nomor 0811976929.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com