KOMPAS.com - Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), hingga 3 Juni 2021 dari 3.000 lebih kasus kekerasan seksual hanya 2.000 kasus yang dilaporkan.
Hal ini menjadi keprihatinan banyak pihak karena faktanya masih banyak korban kekerasan seksual memilih tidak melaporkan kejadian yang menimpanya.
Kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja. Termasuk di lingkungan kampus. Mewaspadai peristiwa ini, Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) bersama Girl Up ITS menyelenggarakan Webinar Sexual Harasment 101.
Kegiatan ini bertujuan membekali mahasiswa mengenai cara menghadapi pelecehan seksual. Psikolog Universitas Airlangga (Unair) Ike Herdiana hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut.
Baca juga: Orangtua, Perhatikan 5 Hal Ini Saat Membaca Buku Bersama Anak
Ike mengatakan, sejauh ini banyak orang yang belum peduli tentang adanya tindak kekerasan seksual di sekitar mereka. Menurutnya, secara umum kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus tidak dianggap sebagai tindakan kejahatan yang melanggar hak dan kemanusiaan korban. Melainkan masih dianggap sebatas tindakan asusila.
"Tak cukup sampai di situ, bahkan beberapa orang menganggap tindakan kekerasan tersebut adalah suatu hal yang wajar dan kadang diri sendiri tidak sadar apabila telah menjadi korban atau pelaku," kata Ike seperti dikutip dari laman ITS, Minggu (7/11/2021).
Hal tersebut mengancam keamanan dan kenyamanan masyarakat. Dengan adanya anggapan pembiasaan terkait kekerasan seksual tersebut, secara sosial korban kekerasan seksual juga mendapatkan stigma negatif dan victim blaming dari masyarakat.
Baca juga: UM Surabaya Masuk Top 10 Universitas Terbaik Se-Surabaya Versi UniRank
Di samping itu, korban juga harus merasakan dampak traumatis pada diri penyitas dapat timbul dari adanya bentuk kekerasan seksual.
"Ini tentunya menjadi perhatian khusus, mahasiswa harus benar-benar paham untuk meningkatkan kewaspadaan," jelas Ike.
Ike mengungkapkan, sebagai seorang mahasiswa hendaknya perlu memahami sedini mungkin bahwa pelecehan seksual merupakan kekerasan seksual yang dilakukan baik dalam bentuk tindakan fisik maupun non-fisik kepada orang lain.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.