KOMPAS.com - Universitas Negeri Malang (UM) resmi menyandang kampus yang berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
UM merupakan kampus yang berada di tanah Jawa Timur (Jatim).
Baca juga: 3 Perguruan Tinggi Tempat Kuliah BJ Habibie Beserta Jejak Kariernya
Dengan masuknya Universitas Negeri Malang, maka ada 15 perguruan tinggi yang berstatus PTN-BH.
Status resmi yang dipegang UM tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2021 tentang PTN-BH Universitas Negeri Malang.
"Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden RI menimbang untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan untuk melaksanakan Pasal 27 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang PTN-BH Universitas Negeri Malang," ucap salinan Presiden RI Jokowi yang dikutip Kompas.com, Jumat (3/12/2021).
Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam pernah mengatakan dalam waktu dekat ada dua kampus yang sedang dalam tahap harmonisasi Peraturan Pemerintah (PP) terkait perubahan status menjadi PTN-BH, yakni Universitas Negeri Malang (UM) dan Universitas Negeri Padang (UNP).
Baca juga: Pimpinan Perguruan Tinggi Harus Cetak Lulusan Jadi Pengusaha
Sebelum UM, Universitas Brawijaya (UB) terlebih dahulu menggenggam status PTN-BH.
Berikut 15 perguruan tinggi yang sudah berstatus PTN-BH:
1. Universitas Indonesia (UI).
2. Institut Teknologi Bandung (ITB).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.