KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 sudah berlangsung hampir 2 tahun. Sudah lama para siswa di semua jenjang pendidikan terpaksa mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Jika PJJ dilakukan terlalu lama dikhawatirkan berdampak tidak bagus bagi para siswa. Bahkan berdasarkan riset yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), pandemi Covid-19 telah menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) literasi dan numerasi yang signifikan.
Sebagai langkah antisipasi, Kemendikbud Ristek kemudian menyusun Kurikulum Prototipe sebagai bagian dari kurikulum nasional untuk mendorong pemulihan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Super Air Jet Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, Buruan Daftar
Mulai tahun 2022, kurikulum nasional memiliki tiga opsi kurikulum yang bisa dipilih satuan pendidikan untuk pemulihan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, yaitu:
1. Kurikulum 2013
2. Kurikulum Darurat (Kurikulum 2013 yang disederhanakan)
3. Kurikulum Prototipe.
Pemulihan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 penting dilakukan untuk mengurangi dampak kehilangan pembelajaran (learning loss) pada peserta didik.
Merangkum dari laman Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek, Minggu (26/12/2021), salah satu indikasi (learning loss) yang tampak adalah berkurangnya kemajuan belajar dari kelas 1 ke kelas 2 SD setelah satu tahun pandemi Covid-19.
Hasil riset Kemendikbud Ristek menunjukkan, sebelum pandemi, kemajuan belajar selama satu tahun (kelas 1 SD) adalah sebesar 129 poin untuk literasi dan 78 poin untuk numerasi.
Namun setelah pandemi Covid-19, kemajuan belajar selama kelas 1 berkurang secara signifikan atau terjadi learning loss.
Baca juga: SKB 4 Menteri Terbaru, Januari 2022 Satuan Pendidikan Wajib Gelar PTM
Untuk literasi, (learning loss) ini setara dengan 6 bulan belajar, sedangkan untuk numerasi, (learning loss) tersebut setara dengan 5 bulan belajar.
Data tersebut merupakan hasil riset Kemendikbud Ristek yang diambil dari sampel 3.391 siswa SD dari 7 kabupaten/kota di 4 provinsi, pada bulan Januari 2020 dan April 2021.
Sejak tahun 2020, sebagai bagian dari mitigasi learning loss, sekolah diberikan dua opsi, yaitu menggunakan Kurikulum 2013 secara penuh, atau menggunakan Kurikulum Darurat, yakni Kurikulum 2013 yang disederhanakan.
Kurikulum Darurat diberlakukan agar pembelajaran di masa pandemi dapat berfokus pada penguatan karakter dan kompetensi mendasar.
Baca juga: SKB 4 Menteri Terbaru, PTM Terbatas Dihentikan Jika Terjadi 3 Hal Ini