KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bersama Kemnterian Kesehatan (Kemenkes), Relawan Covid-19 Nasional (RECON) dan Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI) membuka rekrutmen Contact Tracer "Kampus Lacak Covid-19" sebagai upaya mendorong pelibatan sivitas akademika kesehatan untuk membantu meningkatkan kapasitas tracing di fasilitas layanan kesehatan primer DKI Jakarta.
Rekrutmen untuk posisi Contact Tracer terbuka bagi mahasiswa. Sementara posisi Person in Charge (PIC) Perguruan Tinggi terbuka bagi Dosen.
Mahasiswa akan mendapatkan sertifikat kegiatan dari Kemendikbud Ristek dan Kemenkes. Perguruan Tinggi juga berhak memberikan apresiasi dalam bentuk lain kepada relawan. Rekrutmen Contact Tracer Wilayah lain akan diumumkan kemudian sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.
Baca juga: Annyeonghaseyo, Ini 5 Kampus Terbaik Korea Selatan dan Beasiswanya
Melansir laman Instagram Ditjen Dikti, pendaftaran ditutup pada Kamis, 10 Februari 2022 pukul 23.59 WIB. Berikut informasinya dan link pendaftaran:
Peran dan tanggung jawab
1. Contact Tracer - Mahasiswa
- Melakukan deteksi kasus baru COVID-19, baik dari data laporan di SiLacak, maupun dari berbagai sumber data surveilans di masyarakat.
- Melakukan pelacakan kontak erat dari laporan kasus konfirmasi maupun dari kasus probable dan suspek
- Melakukan koordinasi dengan Puskesmas terkait dan pemerintah daerah lain terkait dalam rangka persiapan pelacakan kontak erat.
- Mengoordinasikan kebutuhan logistik bagi kontak erat dan keluarga yang bersumber dari puskesmas/dinkes/pusat jika diperlukan.
- Melakukan pelacakan dan identifikasi kontak erat, bersama tim pelacakan kontak erat puskesmas dan perangkat desa/RT/RW, satgas COVID-19 dan pemerintah daerah lain terkait.
- Mengidentifikasi kasus suspek dari semua kontak erat.
- Memberikan edukasi pencegahan dan pengendalian stigma, pencegahan penularan dan komunikasi risiko, bersama tim komunikasi risiko daerah kepada masyarakat di lokasi kasus konfirmasi, kasus probable, dan kepada kontak erat dan keluarga.
- Melakukan pemantauan harian bagi setiap kontak erat yang dikarantina dan kasus konfirmasi tanpa gejala/gejala ringan, kasus probable dan kasus suspek yang diisolasi mandiri (apabila dibutuhkan oleh Puskesmas terkait).
- Mencatat data pemantauan harian individu yang melakukan karantina dan isolasi mandiri dan melaporkan hasil pemantauan harian serta hasil selesai karantina dan isolasi.
- Mencatat dan melaporkan penggunaan logistik pelaksanaan karantina dan isolasi mandiri jika diperlukan.
- Melakukan analisis situasi pelaksanaan karantina dan isolasi mandiri, serta dampaknya terhadap tren kasus di wilayah penugasan.
- Mengoordinasikan hasil analisis situasi kepada ketua tim tracer dan kepala puskesmas untuk ditindak lanjuti berdasarkan hasil koordinasi tersebut.
- Mencari PIC PT dari universitas masing-masing apabila belum tersedia.
Baca juga: Uang Saku Di Atas Rp 10 Juta Per Bulan, Daftar 10 Beasiswa S1-S2 Ini
2. Person in Charge (PIC) PT - Dosen
- Ditugaskan oleh Perguruan Tinggi melalui Surat Tugas sebagai (Person In Charge / PIC) untuk menjadi poin kontak perwakilan dari setiap PT.
- Menyosialisasikan dan mengajak sivitas akademika di PT-nya masing-masing untuk mendaftarkan diri
- Memahami alur atau prosedur dalam klaim apresiasi dari masing-masing PT untuk relawan.
- Membimbing serta memonitoring kinerja relawan secara rutin.
- PIC PT akan menerima rekapitulasi data pendaftar relawan tracer di PT-nya masing-masing. PIC PT diperkenankan untuk membentuk grup koordinasi bersama relawan yang berasal dari institusinya.
- Menyediakan rangkaian pembekalan dan pelatihan tambahan apabila diperlukan.
- Memastikan mahasiswa mengikuti seluruh rangkaian pembekalan dan pelatihan yang diadakan baik oleh PT, fasilitas pelayanan kesehatan, Kemkes, dan/atau Kemdikbud.
Syarat peserta
Contact Tracer - Mahasiswa
- Mahasiswa di bidang kesehatan dalam jenjang D3/D4/S1/Profesi/S2.
- Mempunyai integritas dan bertanggung jawab.
- Mempunyai keinginan untuk aktif dalam berorganisasi.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia mengikuti pelatihan secara penuh.
- Memiliki keterampilan berkomunikasi baik.
- Dapat mengoperasikan smartphone
- Bersedia melakukan pelacakan kontak erat di masyarakat minimal 3 bulan lamanya.
Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2022: Kuliah Gratis, Uang Saku Rp 1,4 Juta Per Bulan
Perangkat
Relawan contact tracer akan dilengkapi dengan perangkat-perangkat, meliputi modul pelatihan (yang dapat diakses kembali untuk melakukan ulasan kembali) dan perangkat berupa aplikasi untuk membantu pendataan contact tracing yang digunakan oleh puskesmas setempat.
Alur dan pelaksanaan
Relawan contact tracer mahasiswa
1. Mahasiswa mendaftarkan diri melalui tautan yang disediakan untuk bergabung ke dalam Hub Relawan Contact Tracer dan mengikuti pelatihan serta menunggu daerah penempatan.
2. Relawan contact tracer akan mendapatkan pelatihan dari Kementerian Kesehatan maupun lembaga pendukung lainnya. Segala pelatihan bersifat wajib untuk diikuti oleh setiap relawan sebagai syarat untuk dapat menjadi relawan contact tracer.
3. Relawan contact tracer yang sudah mendapatkan pelatihan dan sudah mendapat penempatan, akan berkoordinasi dengan puskesmas dimana relawan tersebut ditempatkan.
4. Puskesmas akan memberikan pelatihan teknis mengenai program contact tracing yang dilaksanakan di fasilitas kesehatan tersebut bila diperlukan.
5. Puskesmas akan memberikan pelatihan teknis mengenai program contact tracing yang dilaksanakan di fasilitas kesehatan tersebut bila diperlukan.
6. Relawan melakukan Contact Tracing sesuai arahan Puskesmas