KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), tahun ini kembali menyelenggarakan Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) 2022.
FBK adalah bantuan pendanaan yang diberikan kepada komunitas budaya dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan. Pendaftaran FBK 2022 dibuka mulai hari ini, 14 Februari 2022 hingga 14 Maret 2022.
Pada FBK tahun ini, ada tujuh kategori prioritas penerima bantuan bagi komunitas budaya dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan.
Salah satunya adalah komunitas/lembaga/organisasi yang secara programatik melibatkan atau membuka akses kepada partisipasi aktif kelompok lansia.
Baca juga: Cara Daftar DTKS 2022 untuk Dapat KJP Plus, KJMU, hingga Bansos
Sekretaris Ditjen Kebudayaan, Fitra Arda, mengatakan alasan diberikannya prioritas untuk melibatkan atau membuka akses kepada partisipasi aktif kelompok lansia adalah karena lansia, sebagai penduduk senior, memiliki sejumlah kelebihan.
Selain menjadi penyangga pembangunan nasional, mereka juga menjadi pelestari nilai-nilai budaya, pemelihara, sekaligus pewaris budaya bangsa kepada generasi sesudahnya.
Karena itu FBK 2022 membuka akses kepada partisipasi aktif kelompok lansia agar pengetahuan yang sudah mereka miliki selama ini dapat dikenal oleh generasi sesudahnya.
“Usia bukanlah penghambat produktivitas dalam berkarya, dan juga lansia bukanlah beban negara. Justru mereka adalah ‘penyangga perababan’, karena para lansia dengan kematangan pola hidup dan pikirnya serta pengetahuan yang dimilikinya merupakan 'penjaga nilai', menjadi tuntunan hidup antar generasi. Kita semua sepakat bahwa menjadikan pengetahuan lansia untuk dapat semakin tersebarluaskan bukan hanya tugas dan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan juga tanggung jawab masyarakat,” ujar Fitra seperti dilansir dari laman Kemendikbud.
Baca juga: 5 Beasiswa S2-S3 Tanpa Batas Usia, Kuliah Gratis dan Biaya Hidup
Karena itulah, lanjutnya, diperlukan adanya upaya strategis yang pro lansia dalam memberdayakan mereka agar produktif, kreatif, dan yang terpenting adalah pengetahuan yang dimilikinya dapat tersebarluaskan dengan baik.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022, komunitas budaya dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan akan menjadi prioritas penerima bantuan jika:
1. Berdomisili dan akan melaksanakan kegiatan kebudayaan di daerah 3T.
2. Berada dalam provinsi yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Tahun 2020 lebih rendah dari nilai IPK Nasional Tahun 2020.
3. Secara programatik melibatkan atau membuka akses kepada partisipasi aktif disabilitas.
4. Secara programatik melibatkan perempuan sebagai aktor utama dan bertujuan untuk promosi kesetaraan gender dalam penyelenggaraan kegiatan kebudayaan.
5. Secara programatik melibatkan atau membuka akses kepada partisipasi aktif kelompok lansia.
Baca juga: 10 Negara dengan Penduduk Paling Pintar di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?