KOMPAS.com - Salah satu cita-cita anak kecil ialah ingin jadi pilot. Sebab, terlihat keren bisa menerbangkan pesawat terbang. Apalagi pilot juga memiliki pendapatan puluhan juta rupiah per bulannya.
Hanya saja, untuk jadi pilot itu tak mudah. Sebab harus menempuh pendidikan tinggi di sekolah penerbangan untuk mendapatkan lisensi agar nantinya bisa menerbangkan pesawat.
Melansir laman Quipper Campus, Selasa (8/3/2022), berikut dijelaskan beberapa istilah yang digunakan untuk lisensi pilot.
Baca juga: Naik PPKM Level 4, Ini Dampaknya bagi Sekolah di DIY
Private Pilot License (PPL)
Adapun pemegang lisensi ini hanya boleh menerbangkan pesawat dengan mesin tunggal untuk kepentingan pribadi atau non komersial. Pemegang lisensi hanya boleh terbang di siang hari.
Commercial Pilot License (CPL)
Jika sudah memegang lisensi ini maka baru bisa menerbangkan pesawat komersial dan membawa penumpang. Namun, pemegang lisensi ini masih punya keterbatasan apabila belum memegang kualifikasi Instrument Rating (IR).
Instrument Rating (IR)
Lisensi Instrument Rating (IR) diperlukan untuk melengkapi lisensi CPL. Tentu agar pilot bisa menerbangkan pesawat dengan lebih lihai di siang dan malam hari, hingga menghadapi kondisi cuaca tertentu. Dengan lisensi ini, pilot akan siap menerbangkan pesawat dalam kondisi cuaca berkabut atau mendung.
Multi Engine (ME)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.