Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beasiswa Santri 2022: Syarat, Kuota, dan Tujuan Perguruan Tinggi

Kompas.com - 16/03/2022, 21:41 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) tahun 2022.

Masa pendaftaran berlangsung dari 15 Maret hingga 15 April 2022.

Baca juga: Penerimaan PKN STAN 2022: Cara Daftar, Syarat, dan Jurusan Kuliah

Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur mengatakan, tahun ini ada 600 kuota Program Beasiswa Santri Berprestasi 2022.

Kuota tersebut terdiri atas 80 pilihan program studi (Prodi) yang tersebar di 26 Perguruan Tinggi Mitra PBSB dalam negeri.

"PBSB 2022 sudah dibuka. Kami undang para santri untuk mendaftar. Ada 80 pilihan program studi pada 26 perguruan tinggi," kata dia melansir laman Kemenag, Rabu (16/3/2022).

Pilihan prodi, kata dia, mulai dari Keagamaan, Manajemen Pendidikan, Sains dan Teknologi, Kedokteran, Kesehatan, Ekonomi, Sosial Humaniora, Pertanian, serta beberapa Program Studi Vokasi.

"Santri pendaftar hanya diperkenankan memilih satu program studi yang benar-benar menjadi minatnya," sambung dia.

Program Beasiswa Santri Berprestasi merupakan program afirmasi dari negara yang dikhususkan bagi kalangan santri agar mendapatkan kesempatan yang lebih luas untuk melanjutkan studi sarjana dan magister.

Untuk mengikuti seleksi ini, santri bisa mendaftar secara online dengan klik tautan: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pendaftaranpbsb/.

Baca juga: Kuliah Disetop, Ini Kronologi Konflik Dosen SBM dengan Rektor ITB

Santri yang berminat diharapkan segera mempersiapkan persyaratan lengkap dengan mengacu pada Booklet PBSB Tahun 2022, sila klik laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pbsb/booklet/,

Kepada para pengelola Program Beasiswa Santri Berprestasi, Waryono mengingatkan untuk menjaga proses tata kelola dan manajemen pelaksanaan seleksi ini secara terbuka dan akuntabel.

"Sehingga, semua santri bisa mendapat kesempatan sama untuk dipilih yang terbaik," tegas Waryono.

Dia mengatakan, PBSB dilaksanakan dalam bentuk pemberian beasiswa penuh bagi santri yang memiliki kemampuan akademik, kematangan pribadi, kemampuan penalaran, dan potensi untuk dapat mengikuti program pendidikan tinggi.

Jenis beasiswa yang diberikan

Ada tiga jenis beasiswa santri 2022 yang diberikan, yakni:

1. Beasiswa penuh untuk Program Sarjana (S1) paling lama 48 bulan.

2. Beasiswa penuh untuk Pendidikan Profesi paling lama 24 bulan.

Baca juga: Ini 7 Nama Calon Rektor UGM Periode 2022-2027

3. Beasiswa penuh untuk Program Magister (S2) paling lama 24 bulan.

Seleksi PBSB dilakukan melalui sistem terbuka dan berbasis elektronik.

Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Basnang Said mengingatkan agar pesantren memahami mekanisme pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi secara online, termasuk pilihan prodi, perguruan tinggi mitra, serta domisili kampus yang diminati dan akan dipilih.

Selain itu, pesantren mendaftar pada link pendaftaran online PBSB, dengan memastikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang dicantumkan terdaftar pada Kementerian Agama.

Pesantren lalu mendaftarkan santrinya dengan cara memilih nama santri pada sistem berdasarkan data santri yang telah dimutakhirkan pada EMIS Ditjen Pendidikan Islam.

"Program Beasiswa Santri Berprestasi diperebutkan oleh banyak santri kita. Oleh karenanya, kami berharap bagi santri yang nantinya dinyatakan lulus tidak mengundurkan diri, karena konsekuensinya adalah pesantren asalnya tidak diperkenankan lagi mendaftar PBSB pada tahun depan," jelas Basnang.

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para santri yang akan mendaftar:

1. Santri Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca juga: Guru Besar Unair Minta Jokowi Tegas atas Isu Penundaan Pemilu

2. Santri yang berasal dari Pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama, yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang terdaftar pada Kementerian Agama.

3. Santri yang berasal dari Satuan Pendidikan (MAS/PDF/SPM/PKPPS/Ma’had Aly) yang diselenggarakan oleh Pesantren dan/atau (MAN/SMA/SMK) yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pesantren.

4. Santri mukim minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan Pesantren (format terlampir).

5. Memiliki akhlaq terpuji dan layak mengikuti seleksi PBSB yang direkomendasikan oleh Pimpinan Pesantren dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Pimpinan Pesantren Asal Santri.

6. Memiliki kemampuan berbahasa Arab.

7. Memiliki kemampuan membaca dan memahami Kitab Kuning.

8. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil’alamin.

Baca juga: Ekonom Unair Ungkap 3 Penyebab Harga Daging Sapi Naik

9. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai nasionalisme, patriotisme serta integritas.

10. Memiliki prestasi akademik dan non akademik dengan melampirkan nilai rapor 1 (satu) tahun terakhir, piagam atau sertifikat.

11. Pilihan Program Sarjana (S1):

  • Santri tingkat akhir atau santri lulusan tahun 2020, 2021 dan 2022 pada Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Madrasah Aliyah Swasta (MAS), Madrasah Aliyah Negeri (MAN), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pesantren.
  • Berusia maksimal (per 1 Juli 2022): Usia 20 tahun untuk santri tingkat akhir pada MAS/MAN/SMA/SMK yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pondok Pesantren (lahir padatanggal 1 Juli 2002, 2 Juli 2002, dan seterusnya). Usia 23 tahun untuk santri lulusan SPM/PDF/PKPPS (lahir pada tanggal 1 Juli 1998, 2 Juli 1998,dan seterusnya).

12. Pilihan Program Magister (S2):

  • Santri Sarjana yang berasal dari SPM/PDF/PKPPS dan MAS/MAN/SMA/SMK yang diselenggarakan dan/atau terintegrasidan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pondok Pesantren.
  • Berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun per-tanggal 1 Juli 2022.

Baca juga: 3 Kesepakatan Rektor-Dosen SBM ITB, Salah Satunya Tak Mogok Mengajar

Itulah informasi terkait beasiswa santri 2022. Jangan sampai ketinggalan ya!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com