KOMPAS.com - Hasil Survei Sosial Ekonomi (Susenas) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 menyebutkan sebanyak 3,73 persen bayi dibawah lima tahun (balita) pernah mendapatkan pola pengasuhan tidak layak.
Sebanyak 15 provinsi berdasarkan survei melakukan pola asuh tidak tepat dan dibawah rata-rata nasional.
Hal ini disampaikan Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Rohika Kurniadi Sari.
Menurutnya, saat ini masih banyak anak Indonesia yang mendapatkan pola pengasuhan tidak layak.
Baca juga: Perjuangan Ratu, Diterima Unair Jalur SNMPTN 2022 di Usia 14 Tahun
Padahal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 telah mengamanatkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pengasuhan yang layak dari orangtuanya.
"Berdasarkan data Susenas 2020, masih terdapat 3,73 persen balita yang pernah mendapatkan pola pengasuhan tidak layak," kata Rohika seperti dikutip dari laman Paudpedia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Selasa (5/4/2022).
Rohika menerangkan, selain itu, ada 15 provinsi dari 24 provinsi yang memiliki pola pengasuhan di bawah rata-rata Indonesia.
Padahal, pengasuhan anak merupakan salah satu agenda nasional untuk memberikan yang terbaik bagi anak.
Baca juga: PT Phapros Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan SMK, D3, S2, Cek Infonya
Hal ini mengakibatkan berbagai dampak negatif bagi perkembangan anak karena pemenuhan hak-hak anak tidak terpenuhi dengan baik.
"Seperti hak kesehatan dan hak perlindungan," terang Rohika.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.