Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana KJP Plus SD-SMA April 2022 Cair, Segera Cek

Kompas.com - 06/04/2022, 10:19 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK DKI Jakarta, Dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap II Tahun 2021 telah cair mulai Selasa (5/4/2022).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kesempatan warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui program KJP Plus.

"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 bulan April akan dilaksanakan pada tanggal 05 April 2022," tulis akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Baca juga: Kemendikbud Buka Beasiswa 2022 bagi Guru PAUD dan SD, Segera Daftar

Besaran dana KJP Plus April2022

Pencairan Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 bulan April akan dilaksanakan bertahap mulai 5 April 2022 dengan besaran dana:

1. 5 April 2022

  • SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan RP 250.000.

2. 5 April 2022

  • SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp 300.000.

3. 5 April 2022

  • SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp 420.000.
  • SMK total dana yang dapat digunakan RP 450.000.

Baca juga: Siswa Penerima KJP Plus Bisa Dapat Pangan Bersubsidi, Ini Caranya

Bagi para penerima KJP Plus diimbau agar memantau dana masuk dan bertransaksi melalui aplikasi JakOne Mobile dari smartphone masing-masing.

Bagi peserta didik yang belum terdaftar, dapat menghubungi:

1. Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

2. Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.

Apa itu KJP Plus?

KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.

Tentu agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Cara Cek Siswa Penerima Bantuan Kartu Indonesia Pintar SD-SMA 2022

Adapun siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Untuk kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup:

  • seragam
  • sepatu
  • tas sekolah
  • biaya transportasi
  • makanan
  • biaya ekstrakurikuler
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau