Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/04/2022, 10:19 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK DKI Jakarta, Dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap II Tahun 2021 telah cair mulai Selasa (5/4/2022).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kesempatan warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui program KJP Plus.

"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 bulan April akan dilaksanakan pada tanggal 05 April 2022," tulis akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Baca juga: Kemendikbud Buka Beasiswa 2022 bagi Guru PAUD dan SD, Segera Daftar

Besaran dana KJP Plus April2022

Pencairan Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 bulan April akan dilaksanakan bertahap mulai 5 April 2022 dengan besaran dana:

1. 5 April 2022

  • SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan RP 250.000.

2. 5 April 2022

  • SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp 300.000.

3. 5 April 2022

  • SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp 420.000.
  • SMK total dana yang dapat digunakan RP 450.000.

Baca juga: Siswa Penerima KJP Plus Bisa Dapat Pangan Bersubsidi, Ini Caranya

Bagi para penerima KJP Plus diimbau agar memantau dana masuk dan bertransaksi melalui aplikasi JakOne Mobile dari smartphone masing-masing.

Bagi peserta didik yang belum terdaftar, dapat menghubungi:

1. Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com