KOMPAS.com - Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK DKI Jakarta, Dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap II Tahun 2021 telah cair mulai Selasa (5/4/2022).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kesempatan warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui program KJP Plus.
"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 bulan April akan dilaksanakan pada tanggal 05 April 2022," tulis akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Baca juga: Kemendikbud Buka Beasiswa 2022 bagi Guru PAUD dan SD, Segera Daftar
Pencairan Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 bulan April akan dilaksanakan bertahap mulai 5 April 2022 dengan besaran dana:
1. 5 April 2022
2. 5 April 2022
3. 5 April 2022
Baca juga: Siswa Penerima KJP Plus Bisa Dapat Pangan Bersubsidi, Ini Caranya
Bagi para penerima KJP Plus diimbau agar memantau dana masuk dan bertransaksi melalui aplikasi JakOne Mobile dari smartphone masing-masing.
Bagi peserta didik yang belum terdaftar, dapat menghubungi:
1. Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.