KOMPAS.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar demonstrasi terkait wacana penundaan pemilu 2024 dan jabatan presiden 3 periode, Senin (11/4/2022).
Salah satu tuntutan BEM SI adalah mendesak Jokowi untuk bersikap tegas atau memberi pernyataan sikap menolak penundaan pemilu atau masa jabatan tiga periode karena sangat jelas mengkhianati konstitusi negara.
Menganggapi polemik wacana penundaan pemilu 2024 dan jabatan presiden 3 periode tersebut, Perhimpunan Pelajar Indonesia( PPI) Turki dan 15 PPI Wilayah memberikan pernyataan sikap.
Surat pernyataan sikap tersebut disepakati oleh Ketua Umum PPI Turki, Fauzul Azhim dan Ketua 15 PPI Wilayah. Mereka menyatakan bahwa Indonesia sedang dalam darurat demokrasi di tengah berbagai macam polemik yang sedang terjadi di tanah air.
Baca juga: Mahasiswa Butuh Biaya Kuliah dan Hidup? Daftar Beasiswa Pertamina 2022
PPI Turki menilai, wacana penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa periodesasi presiden menjadi sebuah ancaman terhadap cederanya nilai-nilai demokrasi yang telah diperjuangkan oleh banyak golongan, dengan proses diskusi yang panjang dan pertimbangan yang matang.
Setelah mempertimbangkan dan melakukan kajian dengan para ahli, PPI Turki bersepakat bahwa “Wacana Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Periodesasi Presiden menjadi Tiga Periode Memiliki Peluang Mencederai Amanat Undang-Undang 1945”.
"Selain dari pada mencederai amanat undang-undang hal ini juga bisa memberikan banyak dampak buruk terhadap kondisi dalam negeri Indonesia," tulis PPI Turki dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Baca juga: Serunya Melanjutkan S2 di Turki, Kuliah Gratis hingga Wisata Budaya
Berikut pernyataan sikap dan tuntutan PPI Turki dan 15 PPI Wilayah terhadap pemerintah Indonesia:
1. PPI Turki dengan lima belas PPI wilayah lainnya sebagai entitas diaspora pelajar Indonesia di Turki merasa tindakan penundaan PEMILU merupakan hal yang termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 bahwa pemilu seharusnya dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBERJURDIL) setiap 5 tahun sekali dan hanya berlangsung semaksimal-maksimalnya selama 2 periode yang juga tertuang jelas dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Oleh sebab itu kami menuntut pemerintah untuk taat dan mengikuti peraturan undang-undang yang telah disetujui bersama, dan dan tidak mencederai amanat undang-undang yang telah ditetapkan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.