KOMPAS.com - Pemerintah tengah mempersiapkan sistem kerja baru yaitu Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Tujuan kebijakan itu agar ASN dapat mengoptimalkan kapasitas mereka masing-masing.
Pernyataan itu disampaikan oleh Satya Pratama Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara.
Menurutnya, melalui aturan itu aparatur sipil negara (ASN) dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Merespons sistem kerja WFA bagi ASN, pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair) Gitadi Tegas Supramudyo menjelaskan bahwa sistem WFA ini perlu kajian lebih dalam dan kompleks karena hanya dapat diterapkan untuk jenis pekerjaan tertentu.
Baca juga: 5 Alasan Pasangan Selingkuh, Ini Penjelasan Sosiolog Unair
“Jenis-jenis pekerjaan itu tentu harus sudah diinventarisasi atau dipetakan jobdesk-nya, tolok ukur kinerjanya, serta mekanisme insentif-disinsentifnya secara menyeluruh,” jelasnya, dilansir dari laman Unair ini.
Aturan WFA ini nantinya hanya berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dalam bidang administratif.
Namun, mereka yang harus berasosiasi dengan publik tetap harus Work From Home (WFO).
Berkaitan dengan hal itu, dosen Ilmu Administrasi Publik itu berujar bahwa WFA pada bidang administrasi akan sangat bergantung pada ketersediaan data dan jaringan yang baik.
“Tidak hanya itu, pemerintah juga harus menyiapkan sistem back-up berupa Work From Office untuk mengantisipasi permasalahan yang mungkin bisa terjadi,” ucapnya.
Baca juga: Kemendikbud Luncurkan Beasiswa Indonesia Maju, Kuliah Gratis S1-S2
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.