KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan berencana menghapus pembagian kelas yang selama ini diterapkan.
Penghapusan kelas itu rencananya akan mulai diterapkan pada Juli mendatang dan dimulai di 18 rumah sakit milik pemerintah.
Akankah penghapusan kelas 1, 2, dan 3 itu dapat mengoptimalkan layanan BPJS Kesehatan sebagai perpanjangan tangan pemerintah memberikan jaminan kesehatan pada masyarakat?
Ekonom Universitas Airlangga (Unair), Rossanto Dwi Handoyo memberikan tanggapannya.
Menurut Rossanto, pembagian kelas BPJS sudah selaras dengan UU Sistem Jaminan Nasional No. 40 Tahun 2004 tentang Ketentuan Kelas Standar.
Baca juga: 5 Alasan Pasangan Selingkuh, Ini Penjelasan Sosiolog Unair
Namun sayangnya, selama ini BPJS Kesehatan dalam praktiknya terdapat beberapa irisan di antara ketiga kelas tersebut.
“Kalau misal kelas 3 penuh, tapi kelas 2 masih ada kuota, ya taruhnya di kelas 2. Hal ini tentunya sering memicu munculnya permasalahan di lapangan,” jelas dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNAIR itu.
Seperti diketahui, BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas standar. Menurut Rossanto, kelas standar tersebut bukan berarti kelas minimalis.
Kelas standar merupakan kelas pelayanan minimal yang harus dipenuhi rumah sakit kepada pasien sebagai penerima manfaat dari BPJS.
“Diharapkan dengan standarisasi yang sama semua pihak bisa optimal dalam memberikan pelayanan, terutama dari pihak rumah sakit tanpa dibeda-bedakan berdasarkan kelas itu sendiri,” terang dosen di Departemen Ilmu Ekonomi itu.
Baca juga: Cerita Rakyat Bisa Jadi Viral Lewat Film, Ini Kata Dosen Unair
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.