Oleh: Fauzi Ramadhan dan Brigitta Valencia Bellion
KOMPAS.com - Selamat datang di dunia kerja, para fresh graduate! Sudah paham mengenai perjanjian kerja?
Sebelum lebih jauh menyelami seluk-beluk dunia kerja, kamu harus paham apa saja yang ada di permukaannya terlebih dahulu. Misalnya menyusun curriculum vitae, mengumpulkan portofolio, hingga mempertajam soft-skill dan hard-skill.
Jika akhirnya lolos di pekerjaan yang kamu inginkan, selamat bereuforia merayakannya! Akan tetapi, jangan biarkan diri untuk terus-menerus berlarut dalam euforia, sebab hal pertama yang harus kamu perhatikan selanjutnya adalah memahami perjanjian kerja.
Eits, apa itu perjanjian kerja? Apakah kalau sudah menyetujui perjanjian tersebut kita telah resmi terikat menjadi karyawan?
Jawaban dari pertanyaanmu akan terjawab melalui episode perdana siniar (podcast) OBSESIF yang kini sudah memasuki musim kelima bertajuk “Hubungan dan Jenis Perjanjian Kerja”.
Bersama SSAJ & Associates, sebuah firma hukum berpengalaman yang memberikan layanan hukum khususnya di bidang ketenagakerjaan, kita akan belajar memahami perjanjian kerja dalam podcast tersebut.
Menurut Pasal 1 Angka 14 dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja merupakan perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Baca juga: Ketahui Cara Mengelola Utang yang Baik
Lantas, jika berbicara mengenai isi dari perjanjian kerja, mengacu pada Pasal 54, berikut isinya yang sekurang-kurangnya memuat:
Lebih lanjut, sebelum menyetujui isi dari perjanjian kerja, kamu harus memahami dasar-dasar perjanjian kerja terlebih dahulu. Menurut Pasal 52 dalam UU yang sama, berikut dasar-dasar yang dijadikan dasar perjanjian kerja:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.