Oleh: Fauzi Ramadhan dan Brigitta Valencia Bellion
KOMPAS.com - Selamat datang di dunia kerja, para fresh graduate! Sudah paham mengenai perjanjian kerja?
Sebelum lebih jauh menyelami seluk-beluk dunia kerja, kamu harus paham apa saja yang ada di permukaannya terlebih dahulu. Misalnya menyusun curriculum vitae, mengumpulkan portofolio, hingga mempertajam soft-skill dan hard-skill.
Jika akhirnya lolos di pekerjaan yang kamu inginkan, selamat bereuforia merayakannya! Akan tetapi, jangan biarkan diri untuk terus-menerus berlarut dalam euforia, sebab hal pertama yang harus kamu perhatikan selanjutnya adalah memahami perjanjian kerja.
Eits, apa itu perjanjian kerja? Apakah kalau sudah menyetujui perjanjian tersebut kita telah resmi terikat menjadi karyawan?
Jawaban dari pertanyaanmu akan terjawab melalui episode perdana siniar (podcast) OBSESIF yang kini sudah memasuki musim kelima bertajuk “Hubungan dan Jenis Perjanjian Kerja”.
Bersama SSAJ & Associates, sebuah firma hukum berpengalaman yang memberikan layanan hukum khususnya di bidang ketenagakerjaan, kita akan belajar memahami perjanjian kerja dalam podcast tersebut.
Menurut Pasal 1 Angka 14 dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja merupakan perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Baca juga: Ketahui Cara Mengelola Utang yang Baik
Lantas, jika berbicara mengenai isi dari perjanjian kerja, mengacu pada Pasal 54, berikut isinya yang sekurang-kurangnya memuat:
Lebih lanjut, sebelum menyetujui isi dari perjanjian kerja, kamu harus memahami dasar-dasar perjanjian kerja terlebih dahulu. Menurut Pasal 52 dalam UU yang sama, berikut dasar-dasar yang dijadikan dasar perjanjian kerja:
Keempat dasar di atas harus terpenuhi seluruhnya. Jika perjanjian kerja tidak sesuai dengan dasar pertama dan kedua, maka perjanjian dapat dibatalkan melalui pengadilan.
Sementara itu, jika tidak memenuhi dasar ketiga dan keempat, maka otomatis perjanjian dianggap tidak pernah ada serta otomatis gugur.
Nah, jika sudah memahami apa itu perjanjian kerja beserta isinya, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan diri untuk berkomitmen terhadap perjanjian tersebut. Sesuaikan juga rentang waktu bekerja dan upah yang akan diterima.
Baca juga: Ini yang Akan Terjadi Jika Mudah Percaya Orang Lain
Selain itu, perlu disadari bahwa setelah perjanjian kerja ditandatangani, hubungan kamu dengan perusahaan menjadi terikat sehingga muncul hak dan kewajiban bagi kedua pihak.
Oleh karena itu, pikir-pikir dahulu secara matang sebelum mengisi perjanjian kerja. Jika perlu konsultasikan dengan profesional.
Bagi kamu yang masih penasaran dengan apa saja hubungan dan jenis-jenis pejanjian kerja secara lebih lengkap, dengarkan episode perdana musim ke-5 podcast OBSESIF bertajuk “Hubungan dan Jenis Perjanjian Kerja”.
Tak hanya itu, pada musim ke-5 ini, OBSESIF berkolaborasi bersama SSAJ Associates dan HRD Bacot untuk membahas serba-serbi dunia kerja dari perspektif perusahaan serta hak dan kewajiban yang perlu diketahui!
Dengarkan OBSESIF di Spotify atau akses melalui tautan berikut https://dik.si/obsesifS5E1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.