Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/08/2022, 15:56 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Perperloncoan adalah praktik ritual dan aktivitas lain yang melibatkan pelecehan, penyiksaan atau penghinaan saat proses penyambutan seseorang ke dalam suatu kelompok.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), aktivitas memelonco adalah menjadikan seseorang tabah dan terlatih serta mengenal dan menghayati situasi di lingkungan baru dengan penggemblengan.

Baca juga: Mahasiswa Lakukan Perpeloncoan, Rektor Undip: Saya Langsung Drop Out

Berdasarkan rangkuman Kompas.com, Selasa (16/8/2022), perpeloncoan banyak dijumpai di berbagai jenis kelompok sosial, tim olahraga, satuan militer, sekolah, kelompok persaudaraan hingga perguruan tinggi.

Di Amerika Serikat dan Kanada, perpeloncoan sering dikaitkan dengan organisasi Yunani. Perpeloncoan biasanya mencakup penyiksaan fisik dan psikologis.

Pada tingkat ekstrem, perpeloncoan mengakibatkan penelanjangan tubuh, pelecehan seksual, dan sadisme.

Akibatnya, banyak korban yang berjatuhan. Sehingga banyak pihak yang melarang keras perpeloncoan terjadi.

Contohnya, saat Anies Baswedan dan Muhadjir Effendy menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, mereka melarang keras adanya perpeloncoan di lingkungan sekolah hingga perguruan tinggi.

Begitu pula saat Nadiem Makarim menjadi Mendikbud Ristek, dia juga melarang terjadinya perpeloncoan maupun kekerasan seksual di tempat pendidikan.

Kasus perpeloncoan di dunia pendidikan

Pada Januari 2022, kasus perpeloncoan terjadi di SMAN 1 Ciamis, Jawa Barat (Jabar).

Aksi perpeloncoan di sekolah itu dinamakan "lingkaran setan".

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com