4. Permohonan informasi dibuat sederhana, cepat, dan gratis,
5. Pejabat pemerintah bertugas untuk membantu pemohon informasi,
6. Setiap penolakan atas permohonan informasi harus berdasarkan alasan yang benar,
7. Kepentingan publik dapat menjadi preseden untuk membuka informasi rahasia dan setiap orang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan penolakan,
8. Badan publik harus memublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok mereka, dan
9. Adanya hak atas akses informasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.