Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Hari Hak untuk Tahu Sedunia 28 September

Kompas.com - 28/09/2022, 15:53 WIB
Andia Christy,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

4. Permohonan informasi dibuat sederhana, cepat, dan gratis,

5. Pejabat pemerintah bertugas untuk membantu pemohon informasi,

6. Setiap penolakan atas permohonan informasi harus berdasarkan alasan yang benar,

7. Kepentingan publik dapat menjadi preseden untuk membuka informasi rahasia dan setiap orang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan penolakan,

8. Badan publik harus memublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok mereka, dan

9. Adanya hak atas akses informasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau