Beberapa di antaranya seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk hidup aman, dan hak warga negara lainnya. Melalui pemenuhan hak itu, diharapkan akan dapat memastikan peningkatan kualitas hidup warga negara.
Melansir dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, terdapat sembilan nilai yang disosialisasikan pada peringatan Hari Hak untuk Tahu, yaitu:
Baca juga: Siswa, Tahukah Kamu 7 Tempat di Dunia Ini Terlarang untuk Dikunjungi?
1. Akses informasi merupakan hak setiap orang,
2. Informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian,
3. Hak untuk tahu diaplikasikan pada semua lembaga publik,
4. Permohonan informasi dibuat sederhana, cepat, dan gratis,
5. Pejabat pemerintah bertugas untuk membantu pemohon informasi,
6. Setiap penolakan atas permohonan informasi harus berdasarkan alasan yang benar,
7. Kepentingan publik dapat menjadi preseden untuk membuka informasi rahasia dan setiap orang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan penolakan,
8. Badan publik harus memublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok mereka, dan
9. Adanya hak atas akses informasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.