KOMPAS.com - Bagi siswa yang sedang belajar mengenai hak dan kewajiban, maka ini penjelasan terkait pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli.
Apa itu hak? di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum.
Sementara dalam KBBI, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan.
Tentunya, hak juga diatur di dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Salah satunya ialah hak warga negara yang dijamin ialah hak hidup, tumbuh dan berkembang.
Baca juga: Ketahui Hak dan Kewajiban Siswa di Sekolah
Menurut Prof. Soerjono Soekanto, hak dibagi menjadi dua jenis, yaitu hak searah (relatif) dan hak jamak (absolut).
Hak searah ialah hak yang terdapat dalam hukum dan berkaitan dengan perjanjian. Contohnya adlah hak untuk menagih.
Sementara hak jamak terbagi menjadi empat, yakni:
Sedang pengertian kewajiban menurut Soerjono Sukanto yaitu:
Baca juga: 5 Manfaat Ikut Kelas Industri bagi Siswa SMK
Menurut Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Sedangkan kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Menurut Srijanti, hak merupakan unsur normatif yang berfungsi pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
Sementara kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksanakannya tanpa ada alasan apapun itu.
Ahli yang satu ini membagi pengertian hak jadi 5, yakni:
Baca juga: 3 Perbedaan AN dan UN, Siswa Sudah Paham?
Sedangkan menurut Curzon, kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dikerjakan dan diselesaikan memiliki beberapa jenis.
Ia juga membagi kewajiban jadi 5 jenis, yakni:
Menurut John Salmond, hak dibagi jadi 4, yaitu:
Sedangkan pengertian kewajiban menurut John Salmond adalah suatu hal yang harus dikerjakan oleh seseorang dan jika tidak melakukan suatu hal tersebut, maka akan memperoleh sanksi.
Baca juga: Manfaat Jamu Beras Kencur, Ini Cara Membuatnya bagi Siswa
Jadi, itulah pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli yang bisa menjadi pengetahuan bagi siswa sekolah.
Artikel ini telah tayang di Bobo.id dengan judul 5 Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli, Mulai dari Notonegoro Hingga Curzon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.