Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa, Ini Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli

Kompas.com - 14/10/2022, 10:47 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Bagi siswa yang sedang belajar mengenai hak dan kewajiban, maka ini penjelasan terkait pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli.

Apa itu hak? di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum.

Sementara dalam KBBI, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan.

Tentunya, hak juga diatur di dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Salah satunya ialah hak warga negara yang dijamin ialah hak hidup, tumbuh dan berkembang.

Baca juga: Ketahui Hak dan Kewajiban Siswa di Sekolah

Pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli

Prof. Soerjono Soekanto

Menurut Prof. Soerjono Soekanto, hak dibagi menjadi dua jenis, yaitu hak searah (relatif) dan hak jamak (absolut).

Hak searah ialah hak yang terdapat dalam hukum dan berkaitan dengan perjanjian. Contohnya adlah hak untuk menagih.

Sementara hak jamak terbagi menjadi empat, yakni:

  1. Hak dalam hukum tata negara.
  2. Hak kepribadian: hak kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.
  3. Hak kekeluargaan: hak suami, hak istri, hak orang tua, hak anak.
  4. Hak atas objek imateriel: hak paten, hak cipta, dan hak dagang merek.

Sedang pengertian kewajiban menurut Soerjono Sukanto yaitu:

  1. Kewajiban mutlak: Kewajiban terhadap diri sendiri.
  2. Kewajiban publik: Kewajiban mematuhi peraturan atau hukum yang berhubungan dengan kepentingan publik.
  3. Kewajiban positif: Kewajiban menghendaki untuk melakukan sesuatu.
  4. Kewajiban universal (umum): Kewajiban yang berlaku secara umum atau berlaku untuk seluruh warga negara tak terkecuali.
  5. Kewajiban primer: Kewajiban yang dilakukan sehari-hari, berhubungan dengan orang-orang sekitar dan bukan suatu kewajiban yang berhubungan dengan hukum.

Baca juga: 5 Manfaat Ikut Kelas Industri bagi Siswa SMK

Prof. Dr. Notonegoro

Menurut Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Sedangkan kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Srijanti

Menurut Srijanti, hak merupakan unsur normatif yang berfungsi pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.

Sementara kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksanakannya tanpa ada alasan apapun itu.

George Nathaniel Curzon

Ahli yang satu ini membagi pengertian hak jadi 5, yakni:

  1. Hak sempurna adalah jenis hak yang dapat memiliki potensi untuk dilaksanakan serta dipaksakan melalui jalur hukum.
  2. Hak positif adalah hak menuntut adanya sebuah perbuatan ataupun tindakan.
  3. Hak utama adalah wujud hak yang diperjelas oleh hak-hak lain, adapun hak tambahan dalam hak utama, kegunaannya untuk melengkapi hak utama.
  4. Hak publik merupakan hak yang berlaku di lingkungan umum baik lingkungan kelompok, masyarakat, bahkan negara dan hak perdata, ada pada seorang individu.
  5. Hak milik adalah hak yang memiliki hubungan dengan kepemilikan barang dan hak pribadi memiliki hubungan dengan kedudukan atau pangkat dari seorang individu.

Baca juga: 3 Perbedaan AN dan UN, Siswa Sudah Paham?

Sedangkan menurut Curzon, kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dikerjakan dan diselesaikan memiliki beberapa jenis.

Ia juga membagi kewajiban jadi 5 jenis, yakni:

  1. Kewajiban mutlak adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh seseorang terhadap dirinya sendiri dan tidak berkaitan dengan hak serta tanpa harus mengaitkan hak di lain pihak.
  2. Kewajiban publik adalah jenis kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak publik.
  3. Kewajiban positif dan negatif adalah kewajiban seorang manusia untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu hal.
  4. Kewajiban umum adalah kewajiban yang ditujukan kepada semua warga yang tinggal dan hidup pada suatu negara secara umum.
  5. Kewajiban primer adalah kewajiban yang bisa muncul dari tindakan atau perilaku seseorang yang tidak melawan hukum.

John Salmond

Menurut John Salmond, hak dibagi jadi 4, yaitu:

  1. Hak dalam arti sempit adalah suatu istilah yang umumnya diketahui sebagai pasangan dari kewajiban.
  2. Hak dalam arti kemerekaan adalah hak yang memberikan kemerdekaan seorang individu dalam melakukan, menerima, dan memiliki sesuatu.
  3. Hak dalam arti kekuasaan adalah hak yang diterima individu dan digunakan untuk melalui jalan dan metode hukum.
  4. Hak dalam arti kekebalan yakni hak yang memiliki potensi serta kuasa untuk membebaskan seorang individu dari kekuasaan hukum individu lain.

Sedangkan pengertian kewajiban menurut John Salmond adalah suatu hal yang harus dikerjakan oleh seseorang dan jika tidak melakukan suatu hal tersebut, maka akan memperoleh sanksi.

Baca juga: Manfaat Jamu Beras Kencur, Ini Cara Membuatnya bagi Siswa

Jadi, itulah pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli yang bisa menjadi pengetahuan bagi siswa sekolah.

Artikel ini telah tayang di Bobo.id dengan judul 5 Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli, Mulai dari Notonegoro Hingga Curzon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com