Pelaku juga bisa menggunakan tipu muslihat dengan mengaku sebagai teman atau kerabat orangtua, serta menggunakan kekerasan dan/atau ancaman sehingga anak terpaksa menurutinya.
Menurut Nathalina, untuk mencegah terjadinya kasus penculikan anak, orangtua harus mengedukasi anak agar meminta izin kepada orangtua atau keluarga dan memberi tahu tujuannya jika hendak pergi dengan siapa pun.
"Anak juga harus diajarkan untuk menolak ajakan, ancaman, dan paksaan dari orang yang tidak dikenal," sarannya.
Baca juga: 7 Tanda Anak Cerdas dan Berpotensi Punya IQ Tinggi
Mencegah penculikan aja juga diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan orangtua.
Langkah preventif dilakukan melalui pengawasan yang proporsional dan tepat, baik melalui teknologi (CCTV, patroli virtual, aplikasi panic button) maupun dengan meningkatkan kewaspadaan masyarakat di area umum, seperti sekolah, tempat les, taman bermain, pusat perbelanjaan, dan transportasi publik.
Selain itu, jika terjadi kasus penculikan, langkah represif dapat dilakukan dengan melaporkan penculikan pada pihak berwajib agar korban mendapatkan perlindungan yang optimal dan pelaku dapat dihukum secara pidana.
UU Perlindungan Anak mengatur korban penculikan anak mendapat perlindungan khusus yang meliputi penanganan cepat (termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya); pendampingan psikososial saat pengobatan hingga pemulihan; serta perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
Bagi korban dari keluarga kurang mampu, berhak menerima bantuan sosial. Perlindungan khusus ini dilakukan agar anak korban penculikan dapat segera pulih dari trauma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.