KOMPAS.com - Dari 35.536 penerima (awardee) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) terdapat 413 awardee yang bermasalah karena tidak kembali ke Indonesia dalam waktu yang telah ditentukan meski sudah menerima beasiswa.
Padahal, keharusan kembali ke Indonesia telah diatur dalam pedoman umum calon awardee.
Mengapa banyak penerima beasiswa LPDP atau awardee di luar negeri enggan balik ke Indonesia?
Merespons hal itu, Pakar Sosiolog Universitas Airlangga (Unair) Tuti Budirahayu mengatakan alasan dibalik banyak awardee LPDP enggan balik ke Indonesia.
Baca juga: Daftar Sanksi LPDP 2023 bagi Mahasiswa yang Tidak Kembali ke Indonesia
Tuti mengelompokkan dua kategori, pertama ialah alumni awardee yang benar-benar melanggar aturan LPDP.
Yaitu tidak membayar biaya ganti rugi atas beasiswa selama studi hingga lulus, terlebih tidak kembali ke Indonesia.
“Jelas itu pelanggaran berat, dalam sosiologi itu termasuk penyimpangan. Artinya tindakan melawan aturan atau hukum yang berlaku sehingga layak mendapat hukuman,’’ ujarnya dilansir dari laman Unair.
Sementara kategori kedua, ialah alumni awardee yang telah menyelesaikan studinua kemudian ditawari bekerja di luar negeri atau menikah dengan orang luar negeri.
Tetapi mereka yang masuk kategori kedua memenuhi kewajiban untuk membayar denda atau minimal menjalankan kewajiban yang terkait dengan pelanggaran.
Baca juga: Cek Syarat Umum dan Khusus Pendaftaran LPDP Reguler 2023
Tuti menyebut awardee kategori kedua sebagai kelompok yang terkena fenomena brain drain.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.