KOMPAS.com - Selepas pendidikan menengah, siswa bisa lanjut ke pendidikan tinggi. Tetapi, di pendidikan tinggi jenisnya juga sangat beragam.
Ada pendidikan vokasi, ada pula pendidikan sarjana. Jadi selain menentukan jurusan kuliah, calon mahasiswa juga harus pilih jenis pendidikannya.
Melansir laman Universitas Stekom, pendidikan tingkat atas yaitu pendidikan di perguruan tinggi.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan tinggi di Indonesia diklasifikasikan menjadi 3 yakni:
Baca juga: Ini 21 Prodi Sekolah Vokasi UGM, Cocok yang Ingin Kuliah D4
Ini adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni tertentu.
Jenjang di pendidikan ini mencakup sarjana (S1), magister (S2) dan doktoral (S3).
Ini adalah pendidikan tinggi yang menunjang pada penguasaan keahlian terapan tertentu, meliputi program pendidikan Diploma:
Ini adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahian khusus. Lulusan pendidikan profesi akan mendapatkan gelar profesi.
Baca juga: Vokasi ITS Tangani Sampah Plastik dengan Cara Ini
Untuk gelar yang didapat antara pendidikan vokasi dengan sarjana tentu akan berbeda. Alumni pendidikan vokasi D1 akan bergelar Ahli Pratama (A.P.), D2 akan bergelar Ahli Muda Pendidikan (A.Ma.), D3 bergelar Ahli Madya (A.Md.), dan D4 bergelar Sarjana Terapan (S.Ter.).
Sedangkan untuk sarjana, masing-masing jenjang memiliki gelar yang berbeda, S1 dengan Sarjana, S2 dengan Magister, dan S3 dengan gelar Doktor di depan nama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.