Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Praktisi Mengajar Angkatan 2 Dibuka, Ini Cara Daftarnya

Kompas.com - 02/03/2023, 18:27 WIB
Valencia Putri,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali membuka pendaftaran Praktisi Mengajar angkatan kedua yang terbuka bagi praktisi yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu, dosen maupun perguruan tinggi.

Praktisi yang dapat mengikuti program yakni para profesional (CEO, Manajer, Tenaga ahli). wirausaha, freelancer, senior/praktisi pensiun dengan keahlian dan pengalaman yang masih aktif, PNS (Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS Kementerian/Lembaga Negara), Pegawai Swasta, Pegawai BUMN, Konsultan, Pengacara, Notaris, Apoteker hingga Peneliti.

Program ini mendorong kolaborasi aktif praktisi ahli dengan dosen juara agar tercipta pertukaran ilmu dan keahlian yang mendalam dan bermakna antar sivitas akademika di perguruan tinggi dan profesional di dunia kerja. Kolaborasi ini dilakukan dalam mata kuliah yang disampaikan di ruang kelas baik secara luring maupun daring.

Baca juga: Beasiswa bagi Guru ke Jepang 2023, Uang Saku Rp 16 Juta Per Bulan

Pendaftaran Program Praktisi Mengajar dibuka hingga 12 Maret 2023.

Dilansir melalui website Praktisi Mengajar, berikut adalah kriteria yang perlu dimiliki oleh Praktisi untuk mengikuti program:

  • Memiliki keahlian dalam bidang ilmu dan/atau kompetensi sesuai dengan kebutuhan kelas kolaborasi.
  • Memiliki pengalaman kerja atau usaha sesuai dengan kebutuhan kelas kolaborasi.
  • Memiliki pengalaman dalam bidang ilmu dan/atau kompetensi keahliannya minimal 5 (lima) tahun, dihitung secara kumulatif sejak lulus perguruan tinggi paling rendah diploma tiga (D3) atau sederajat.
  • Memiliki keahlian yang dapat diajarkan atau dibagikan, dibuktikan dengan curriculum vitae (CV) dan/atau portofolio.
  • Tidak memiliki, tidak sedang, dan tidak akan melakukan proses untuk mendapatkan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) selama Program Praktisi Mengajar berlangsung.
  • Bukan merupakan Dosen atau Tenaga Kependidikan dari Perguruan Tinggi di dalam dan luar negeri
  • Tidak sedang menerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
  • Tidak terlibat sebagai pengelola MBKM

Baca juga: Beasiswa S2-S3 Korsel 2023: Kuliah Gratis, Tunjangan Rp 17,5 Juta Per Bulan

Informasi lengkap dan pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://praktisimengajar.kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com