KOMPAS.com - Tahukah siswa jika Indonesia memiliki banyak satwa dan fauna dilindungi? Beberapa satwa yang dilindungi ini adalah jenis burung.
Bahkan, jika ada yang nekat memperjualbelikan burung dilindungi ini bisa mendapatkan hukuman bahkan dipenjara.
Sebanyak 1.771 jenis burung di dunia diketahui berada di Indonesia, bahkan 562 jenis diantaranya berstatus dilindungi.
Status ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang Jenis Tumbuhan Satwa yang Dilindungi.
Baca juga: Ini Alasan Siswa SMA/SMK di NTT Wajib Masuk Sekolah Jam 5 Pagi
Dari ratusan jenis burung yang dilindungi di Indonesia, dilansir dari laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, mari mengenal lebih dekat 3 jenis burung unik yang dilindungi.
Burung Tangkar Kambing atau Malay Black Magpie memiliki nama ilmiah yaitu Platysmurus leucopterus.
Burung ini banyak ditemukan di wilayah Sumatera, Bangka dan Belitung. Burung berwarna gelap ini memiliki panjang sekitar 39 cm dengan bobot 178–182 gram. Ekor cukup panjang dan lebar.
Baca juga: Beasiswa buat Guru SD, SMP, SMA ke Amerika Serikat 2023
Paruhnya pendek, kokoh, dan melengkung. Keunikan fisik burung ini terletak pada bulu di dahinya yang kaku menyatu bersama bulu nasal dan membentuk jambul pada kedua sisi kepala.
Sayapnya berwarna hitam dengan bercak putih pada penutup bulu atas. Matanya tajam karena memiliki iris berwarna merah.
Burung yang tersebar di wilayah Kalimantan ini, memiliki nama ilmiah Hydrornis baudii atau secara global dikenal dengan nama Blue-headed Pitta. Ukuran tubuhnya cukup mungil yaitu sekitar 16–17 cm.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.