KOMPAS.com - Saat ini, isu kekerasan menjadi isu yang sangat serius dan sering terjadi di sekolah. Padahal, sekolah seharusnya menjadi tempat belajar yang nyaman bagi murid.
Pada sosialisasi permendikbud nomor 46 tahun 2023, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud Ristek) mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa Indonesia sedang mengalami situasi darurat kekerasan di lingkungan pendidikan.
Pada tahun 2023, terdapat 2.133 kasus kekerasan di lingkungan sekolah yang meliputi kekerasan fisik atau psikis, kekerasan seksual, dan anak menjadi korban pornografi. Besarnya jumlah kasus tersebut membuat dunia pendidikan dianggap tidak aman bagi anak.
Baca juga: Mendikbud: Satgas PPKS Garda Depan Berantas Kekerasan di Kampus
Melihat besaran kasus yang terjadi membuat kemendikbud mengambil langkah untuk menyempurnakan permendikbud nomor 82 tahun 2015 menjadi permendikbud nomor 46 tahun 2023.
Dalam permendikbud nomor 46 tahun 2023 mengatur segala hal tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan (PPKSP).
“Pembentukan permendikbud ini dilatarbelakangi oleh temuan 24,4 persen siswa berpotensi menjadi korban perundungan dan 22,4 persen siswa pernah mengalami kekerasan seksual. Kekerasan tidak hanya terjadi antar siswa dengan siswa, tetapi juga antara siswa dengan guru atau guru dengan orang tua murid,” kata Praptono selaku Pelaksana tugas Sekretaris Ditjen PAUD Dikdas dan Dikmen Kemendikbudristek, dalam sosialisasi Permendikbud nomor 46 tahun 2023, Kamis (24/8/2023).
Anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan pasti memiliki dampak yang akan mengganggu proses pembelajaran.
“Dampaknya anak bisa menjadi trauma, tidak mau sekolah karena trauma sehingga harapan kita untuk memiliki SDM berkualitas akan semakin kecil jika kekerasan ini terus menerus dibiarkan,” ujar Praptono.
Baca juga: Beasiswa S2 dan S3 ke Irlandia Tanpa Batas Usia, Tunjangan Rp 317 Juta
Permendikbud ini juga bisa terlaksana dengan baik apabila ada kerja sama dengan pemangku-pemangku kebijakan.
“Sekolah harus bisa menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi siswa, pihak pemerintah daerah harus bergerak untuk membuat satgas pencegahan dan penanganan jadi kalau ada kasus bisa dengan cepat ditangani. Lalu, sekolah juga dapat memberikan edukasi berupa sosialisasi terhadap guru, murid, dan orangtua,” kata Praptono.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.