Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lulusan SMK Bisa Jadi Polisi lewat Jalur Ini, Cek Syaratnya

Kompas.com - 12/09/2023, 10:05 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lulusan SMK memang tidak bisa mendaftar polisi maupun tentara lewat jalur Akademi Polisi (Akpol) atau Akademi Militer (Akmil).

Namun siswa SMK yang setelah lulus ingin jadi polisi, kamu tetap bisa mewujudkan impian tersebut.

Kamu bisa memanfaatkan jalur lain untuk mewujudkan impianmu menjadi seorang polisi.

Jalur lain untuk menjadi polisi yang terbuka bagi lulusan SMK adalah melalui jalur Tamtama Polri.

Sehingga lulusan SMK yang ingin jadi polisi tak perlu berkecil hati, karena kamu masih bisa menjadi polisi melalui rekrutmen Tamtama Polri.

Baca juga: Apakah Lulusan SMK Bisa Masuk Akmil atau Akpol?

Lulusan SMK bisa jadi polisi lewat jalur Tamtama Polri

Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Tamtama Polri untuk menjadi Tamtama Polri dengan pangkat Bhayangkara Dua (Bharada) melalui pendidikan pembentukan Tamtama Polri.

Jika kamu siswa SMK dan setelah lulus nanti ingin jadi polisi, berikut syarat lengkap Tamtama Polri berdasarkan persyaratan tahun anggaran 2023 yang perlu kamu ketahui.

Persyaratan umum Tamtama Polri

Berikut persyaratan umum yang harus kamu penuhi jika ingin mendaftar polisi lewat jalur ini:

1. Warga negara Indonesia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat; Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri).

3. Sehat jasmani dan rohani.

4. Tidak pernah dipidana (dengan menunjukan SKCK).

5. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Baca juga: 7 Sekolah Kedinasan di Jawa Tengah bagi Lulusan SMA: Akpol hingga Akmil

Persyaratan khusus:

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau