KOMPAS.com - Akademi Kepolisian atau Akpol bisa menjadi pilihan siswa SMA dan MA melanjutkan pendidikan selain perguruan tinggi.
Dengan masuk Akpol, berkesempatan menjadi polisi berpangkat Inspektur Dua atau Ipda dan lulus dengan gelar Sarjana Ilmu Kepolisian (S.Ik).
Karena lulusan Akpol disiapkan untuk menjadi perwira atau pemimpin dalam garis komando Polri, maka masuknya pun lebih ketat dibandingkan jalur rekrutmen Polri lainnya.
Baca juga: Mau Daftar Akpol, Cek Minimal Nilai Ijazah, Rapor dan TOEFL
Tetapi, apakah gaji lulusan Akpol juga berbeda dari lulusan rekrutmen Polri lainnya?
Dilansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, gaji anggota polisi tidak berbeda jauh dari Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Ada beberapa grade atau lapisan gaji polisi yang juga sama dengan anggota TNI berdasarkan jenjang kepangkatan.
Baca juga: Apakah Lulusan SMK Bisa Masuk Akpol? Ini Jawabannya
Polisi muda yang baru diwisuda dari Akpol otomatis akan mendapatkan pangkat Ipda yang merupakan jenjang Perwira Pertama (Pama) di lingkungan Polri.
Gaji pokok ini belum ditambah tunjangan yang nilainya dan jenis tunjangannya berbeda-beda.
Gaji lulusan Akpol berpangkat Ipda paling rendah bila Masa Kerja Golongan (MKG) atau masa jabatan kurang dari satu tahun. Yaitu sebesar Rp 2.735.300 per bulan. Berikut rinciannya:
Selain gaji pokok, setiap bulannya anggota Polri juga menerima berbagai macam tunjangan. Salah satunya yang nominalnya cukup besar adalah tunjangan kinerja (tukin).
Sementara, bila siswa ingin mencoba masuk Akpol tentu harus tahu persyaratannya. Ini daftarnya dilansir dari persyaratan tahun 2023:
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Wajib setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.