KOMPAS.com - Masuk ke Akademi Polisi (Akpol) Semarang menjadi hal yang diidam-idamkan lulusan SMA/MA. Terlebih bagi siswa SMA/MA yang ingin berprofesi menjadi polisi.
Namun apakah lulusan SMA jurusan IPS bisa masuk Akpol? Hal ini perlu diketahui siswa SMA yang tahun depan berencana mendaftar ke Akpol Semarang.
Sebelum tahu jawabannya, perlu diperhatikan bahwa siswa yang boleh mendaftar ke Akpol adalah siswa lulusan SMA dan MA. Sehingga siswa lulusan SMK belum boleh mendaftar menjadi taruna taruni Akpol.
Sedangkan bagi siswa SMA jurusan IPS yang ingin mendaftar di Akpol, kamu masih punya peluang mendaftar di Akademi Polisi atau Akpol.
Baca juga: Syarat Tinggi Badan Masuk Akpol dan Akmil bagi Lulusan SMA
Hal ini tertuang dalam syarat penerimaan taruna taruni Akpol tahun anggaran 2023 yang memberi penjelasan bahwa calon taruna taruni yang mendaftar Akpol berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C).
Bagi lulusan SMA/MA yang ingin mendaftar jadi taruna taruni Akpol, berikut syarat lengkap untuk mendaftar. Informasi ini bisa jadi wawasan tambahan apabila tahun depan kamu berencana mendaftar ke Akpol.
Persyaratan khusus mendaftar Akpol adalah sebagai berikut:
1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.
2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:
a. Nilai kelulusan rata-rata:
Baca juga: 10 Cara Membuat Lamaran Kerja via Email yang Benar
b. Nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat untuk:
c. Bagi lulusan tahun 2023 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, khusus untuk Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
d. Bagi peserta yang berumur 16 sampai dengan 17 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
e. Bagi lulusan tahun 2016 - 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan, dan peserta yang mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda, tidak dapat
mendaftar pada penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2023;
Baca juga: Apakah Lulusan SMK Bisa Masuk Akmil atau Akpol?
f. Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet;