Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Ini Hak dan Kewajiban Anak di Sekolah

Kompas.com - 22/11/2023, 10:05 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Tidak hanya di rumah saja, tapi anak juga punya hak dan kewajiban di sekolah. Apa saja itu hak dan kewajibannya?

Orangtua yang memiliki anak masih sekolah maka harus tahu hak dan kewajiban anaknya selama berada di sekolah.

Jadi, meski masih berusia dini, anak juga perlu tahu apa saja yang harus dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan ketika di sekolah.

Dengan mengetahui kewajibannya di sekolah, anak harus menaati setiap kewajiban yang berlaku.

Baca juga: Ketahui Hak dan Kewajiban Anak di Rumah

Orangtua harus memberi tahu atau memberikan pengertian kepada anaknya agar bisa paham hak dan kewajibannya di sekolah.

Tentu, hal ini bertujuan untuk melatih anak dalam ketertiban, kedisiplinan, dan memahami arti dari tanggung jawab yang diberikan. Sehingga berbagai peraturan tak hanya untuk kebaikan sekolah, tapi juga demi kebaikan anak.

Seperti halnya kewajiban, anak juga perlu mengetahui apa saja yang didapatkan di sekolah. Dilansir dari laman BPK Penabur, ini informasinya.

Hak dan kewajiban di sekolah

Hak selama di sekolah:

1. Dapat ilmu pengetahuan dari guru kompeten

Tentu, sekolah terbaik menjadi tempat terbaik anak dalam belajar dan mendapatkan pengetahuan. Di sekolah anak mendapatkan berbagai ilmu dari berbagai mata pelajaran sesuai tingkatan kelasnya.

Anak juga berhak diajarkan oleh guru-guru kompeten untuk membimbing anak agar menjadi siswa yang cerdas. Jika tidak ada guru yang datang, anak berhak bertanya kepada staf atau guru lain untuk meminta guru pengganti jika memungkinkan.

Baca juga: Ketahui Hak dan Kewajiban Siswa di Sekolah

2. Bisa bertanya pada guru jika materi belum dimengerti

Ketika mendapat materi dari guru, tapi belum paham. Maka anak bisa bertanya kepada gurunya. Siswa juga berhak mendapatkan bimbingan tambahan.

3. Gunakan fasilitas sekolah

Di setiap sekolah umumnya terdapat banyak fasilitas yang disediakan, ada lapangan olahraga, perpustakaan, ruang ibadah, kantin dan lain-lain.

Sebagai siswa, anak berhak untuk menggunakan fasilitas-fasilitas tersebut sesuai fungsinya.

4. Dapat perlindungan dan keamanan di sekolah

Karena berada di lingkungan sekolah, maka anak berhak mendapatkan perlindungan dan keamanan.

Terutama dari guru dan staf sekolah, terlepas dari latar belakang suku, budaya, dan agama siswanya, untuk menunjukkan guru dan staf melindungi siswanya tanpa membeda-bedakan latar belakangnya.

Baca juga: Dua Siswa Indonesia Raih 11 Medali Ajang Internasional, Ini Sosoknya

Kewajiban anak di sekolah:

1. Ikut peraturan dan tata tertib

Tentunya, setiap sekolah terbaik memiliki peraturan dan tata tertib yang berbeda-beda. Sebagai seorang siswa wajib mentaati peraturan serta tata tertib yang berlaku.

Anak juga harus belajar menjaga sikap dan ketertiban selama proses belajar di sekolah. Hal ini tentunya membuat proses belajar mengajar menjadi kondusif, melatih kedisiplinan anak, serta membuat lingkungan sekolah menjadi tertib.

2. Hadir tepat waktu dan beri keterangan jika tidak bisa hadir

Sebelum bel berbunyi, maka siswa harus hadir ke sekolah. Peraturan ini dibuat agar siswa bisa sesuai dengan jadwal pelajaran yang telah dibuat, dari jam masuk hingga jam pulang.

Selanjutnya jika anak berhalangan masuk sekolah, orang tua atau wali wajib memberikan surat izin tidak masuk sekolah atau menghubungi guru dan pihak staf sekolah.

3. Jaga sopan santun di sekolah

Hal tak kalah penting ialah ketika di sekolah, maka siswa berkewajiban untuk menjaga sopan santun. Jadim junjung tinggi nilai sopan, santun, salam, senyum, dan sapa selama berada di lingkungan sekolah.

Hal ini berlaku untuk seluruh warga sekolah, dari teman-teman, adik/kakak kelas, guru, staf, kepala sekolah hingga penjaga keamanan. Seorang anak wajib menghargai dan menghormati seluruh warga sekolah.

Baca juga: 9 Tips Sehat di Musim Kemarau, Siswa Harus Coba

Jadi itulah beberapa hak dan kewajiban di sekolah yang harus dipahami oleh siswa serta orangtua atau wali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com