Akreditas
A
Alamat
JL.TEUKU CIK DITIRO NO.2Beringin RayaKec. KemilingKota Bandar LampungProv. Lampung35158
No Telp
-
Website
Email
Tindakan perevisian UU tanpa melibatkan partisipasi publik dan mengabaikan putusan MK dinilai tindakan yang inkonstitusional.