Akreditas
A
Alamat
JL. KP. TENDEAN NO 50GadangKec. Banjarmasin TengahKota BanjarmasinProv. Kalimantan Selatan70231
No Telp
-
Website
Email
Tindakan perevisian UU tanpa melibatkan partisipasi publik dan mengabaikan putusan MK dinilai tindakan yang inkonstitusional.