Akreditas
B
Alamat
JL. KI HAJAR DEWANTARA RT 03Penyinggahan IlirKec. PenyinggahanKab. Kutai BaratProv. Kalimantan Timur75763
No Telp
-
Website
Email
Tindakan perevisian UU tanpa melibatkan partisipasi publik dan mengabaikan putusan MK dinilai tindakan yang inkonstitusional.