Akreditas
A
Alamat
DESA SEI RAMBISei RambahKec. SambasKab. SambasProv. Kalimantan Barat79464
No Telp
-
Website
Email
Pesantren mendapatkan pijakan hukum yang kuat sebagai institusi pendidikan formal melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.