Akreditas
A
Alamat
DESA PASAR PEDATI KM.12Pasar PedatiKec. Pondok KelapaKab. Bengkulu TengahProv. Bengkulu38371
No Telp
-
Website
Email
Tindakan perevisian UU tanpa melibatkan partisipasi publik dan mengabaikan putusan MK dinilai tindakan yang inkonstitusional.