Akreditas
B
Alamat
Jl. Trans HalmaheraWayamliKec. Maba TengahKab. Halmahera TimurProv. Maluku Utara97862
No Telp
-
Website
Email
Tindakan perevisian UU tanpa melibatkan partisipasi publik dan mengabaikan putusan MK dinilai tindakan yang inkonstitusional.