"Kembali" ke Kemendikbud, Ini Tugas Ditjen Dikti di Perpres 82/2019
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan