Ini Jadwal, Syarat, dan Prosedur PPDB SD di DKI Jakarta

Kompas.com - 29/05/2018, 09:53 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Tak hanya mencakup nasional, masing-masing daerah juga menetapkan jadwal, syarat, dan prosedur di setiap wilayah.

Berikut skema jadwal, syarat dan prosedur PPDB SD di DKI Jakarta:

Sekolah Dasar (SD)

Pendaftaran jenjang SD terdiri dari 4 jalur yakni Inklusi, Anak Panti, Domisili Dalam DKI, dan Domisili Luar DKI.

Jalur Inklusi

  • Ketentuan umum untuk jalur ini adalah warga Provinsi DKI Jakarta yang ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir 1 Januari 2018.
  • Calon peserta didik baru menyerahkan berkas persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan kepada panitia tingkat satuan pendidikan.
  • Menyerahkan surat keterangan yang menerangkan bahwa calon peserta didik baru adalah peserta didik inklusif dari pihak yang berkompeten.
  • Calon peserta didik baru hanya bisa memilih satu sekolah tujuan.
  • Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada sekolah tujuan tidak dapat mengikuti proses PPDB lain.

Persyaratan peserta didik baru, di antaranya, berusia antara 7-12 tahun pada 1 Juli 2018; berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2018 dapat mendaftar; tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/PAUD, dan memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kehilangan dari kelurahan.

Syarat lainnya, menyerahkan fotokopi KK dan melampirkan Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus dari Psikolog/Dokter (bagi yang memiliki).

Pendaftaran:

  • Calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan
  • Calon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia sekolah
  • Menyerahkan fotokopi persyaratan pendaftaran, serta memperlihatkan aslinya.

Calon peserta didik baru pada jalur Inklusi hanya bisa memilih satu sekolah tujuan.

Jadwal pelaksanaan jalur Inklusi sebagai berikut:

  • Verifikasi berkas persyaratan dan pendaftaran dilaksanakan pada 21-23 Mei 2018, pukul 08.00-14.00 WIB di sekolah tujuan.
  • Proses seleksi dilaksanakan online pada 21-23 Mei 2018 dengan pelayanan 24 jam.
  • Pengumuman dilaksanakan pada 23 Mei 2018, pukul 15.00 WIB di sekolah tujuan dan online.
  • Lapor diri dilaksanakan pada 24-26 Mei 2018, pukul 08.00-14.00 WIB di sekolah tujuan.

Jalur Anak Panti

  • Jalur ini memiliki ketentuan umum yakni anak asuh panti yang memenuhi persyaratan dapat diterima di sekolah terdekat dengan panti, dan tidak mengurangi kuota Jalur Afirmasi.
  • Panti yang dimaksud adalah Panti Sosial Anak Asuh Negeri di bawah binaan Dinsos Provinsi DKI Jakarta.
  • Anak asuh panti yang dapat diterima harus tercatat dalam KK Panti.

Jadwal pelaksanaan Jalur Anak Panti:

  • Verifikasi berkas persyaratan dan pendaftaran: 30 Mei-2 Juni 2018, pukul 08.00-16.00 WIB (1 Juni libur, hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB) di sekolah tujuan.
  • Proses seleksi online: 30 Mei-2 Juni 2018 dengan pelayanan 24 jam (mengikuti jadwal pendaftaran).
  • Pengumuman: 2 Juni 2018 pukul 16.00 WIB di sekolah tujuan dan online.
  • Lapor diri: 5-6 Juni 2018 pukul 08.00-14.00 WIB di sekolah tujuan.

Jalur Domisili Dalam DKI

Persyaratan peserta Jalur Domisi Dalam DKI:

  • Berusia antara 7-12 tahun pada tanggal 1 Juli 2018
  • Berusia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli 201
  • Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan
  • Memiliki KK dan tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/PAUD.

PPDB pada jalur ini dilaksanakan 3 tahap yakni PPDB tahap pertama jalur lokal, PPDB tahap kedua jalur umum, dan PPDB tahap ketiga jalur umum.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ramai Tagar KaburAjaDulu, Cek 10 Beasiswa S1-S3 Gratis ke Luar Negeri Tak Wajib Pulang ke Indonesia

Ramai Tagar KaburAjaDulu, Cek 10 Beasiswa S1-S3 Gratis ke Luar Negeri Tak Wajib Pulang ke Indonesia

Edu
Menteri Mu’ti: ASN Harus Kerja Lebih Cerdas dan Inovatif di Tengah Efisiensi Anggaran

Menteri Mu’ti: ASN Harus Kerja Lebih Cerdas dan Inovatif di Tengah Efisiensi Anggaran

Edu
Syarat Nilai Rapor untuk Daftar IPDN dan Jurusannya, Kuliah Gratis Bisa Jadi CPNS

Syarat Nilai Rapor untuk Daftar IPDN dan Jurusannya, Kuliah Gratis Bisa Jadi CPNS

Edu
Kemenag: 39.012 Siswa Daftar Madrasah Aliyah Unggulan Tahun 2025

Kemenag: 39.012 Siswa Daftar Madrasah Aliyah Unggulan Tahun 2025

Edu
Anak Usaha PT KAI Buka Lowongan Kerja Pramugara-Pramugari 2025, Lulusan SMA Bisa Daftar

Anak Usaha PT KAI Buka Lowongan Kerja Pramugara-Pramugari 2025, Lulusan SMA Bisa Daftar

Edu
Pendanaan Riset Kampus Swasta, Mendikti Brian Akan Dorong Industri Investasi Riset

Pendanaan Riset Kampus Swasta, Mendikti Brian Akan Dorong Industri Investasi Riset

Edu
Mendikti Brian Sebut Kampus Vokasi Juga Bekali Sains dan Teknologi

Mendikti Brian Sebut Kampus Vokasi Juga Bekali Sains dan Teknologi

Edu
Tes CBT Masuk MAN Unggulan Berlangsung 2 Hari, Catat Tanggal Pengumumannya

Tes CBT Masuk MAN Unggulan Berlangsung 2 Hari, Catat Tanggal Pengumumannya

Edu
Kemendikdasmen: Pembelajaran Saat Ramadhan 2025 Jangan Membebani Siswa

Kemendikdasmen: Pembelajaran Saat Ramadhan 2025 Jangan Membebani Siswa

Edu
Viral Kabur Aja Dulu, Dosen UGM: Itu Karena Negara Kurang 'Hadir' di Masyarakat

Viral Kabur Aja Dulu, Dosen UGM: Itu Karena Negara Kurang "Hadir" di Masyarakat

Edu
39 Ribu Lebih Siswa Ikuti Seleksi Masuk MAN Unggulan 2025

39 Ribu Lebih Siswa Ikuti Seleksi Masuk MAN Unggulan 2025

Edu
8 Makanan Manusia Boleh Dimakan Kucing, Dosen IPB: Ada Sayuran

8 Makanan Manusia Boleh Dimakan Kucing, Dosen IPB: Ada Sayuran

Edu
Cerita Vicky Jadi Guru PAUD di Jerman, Gaji Rp 60 Juta Per Bulan

Cerita Vicky Jadi Guru PAUD di Jerman, Gaji Rp 60 Juta Per Bulan

Edu
Beasiswa S2-S3 ke Irlandia, Kuliah Gratis dan Dapat Tunjangan Rp 170 Juta

Beasiswa S2-S3 ke Irlandia, Kuliah Gratis dan Dapat Tunjangan Rp 170 Juta

Edu
FSGI Kecam Pemecatan Vokalis Band Sukatani Novi Dipecat Sebagai Guru

FSGI Kecam Pemecatan Vokalis Band Sukatani Novi Dipecat Sebagai Guru

Edu
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau