Ini Jadwal, Syarat, dan Prosedur PPDB SD di DKI Jakarta

Kompas.com - 29/05/2018, 09:53 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Kompas TV Hari ini (3/5) hingga 5 Mei 2018 akan digelar ujian nasional tingkat Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, dan sederajat.

PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal, ketentuannya:

  • Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Januari 2018 berdasarkan zona sekolah.
  • Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal 60% (enam puluh persen) dari daya tampung.
  • Pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah dalam zona sekolah yang telah ditentukan.
  • Calon peserta didik baru yang diterima wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal.
  • Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada Tahap Pertama Jalur Lokal, dapat mengikuti PPDB tahap ketiga.

Dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal, maka kuota akan dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua Jalur Umum.

PPDB Tahap Kedua Jalur Umum, ketentuannya:

  • Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan di luar Provinsi DKI Jakarta, serta belum pernah mendaftar pada PPDB Tahap Pertama.
  • Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Kedua Jalur Umum 40% (empat puluh persen) dari daya tampung Tahap Pertama, dengan rincian:
    - Kuota calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 35% (tiga puluh lima persen), ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018
    - Kuota calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta sebanyak 5% (lima persen).
  • Pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah.
  • Calon peserta didik baru yang diterima wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal.
  • Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada Tahap Kedua Jalur Umum, dapat mengikuti PPDB tahap ketiga.

Dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum, maka kuota akan dilimpahkan ke PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.

PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum, ketentuannya:

  • PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum.
  • PPDB Tahap Ketiga hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling akhir tanggal 1 Januari 2018, dengan ketentuan:
    - Tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua, diterima, tetapi tidak lapor diri pada PPDB Tahap Pertama maupun Tahap Kedua, dan belum pernah mendaftar pada PPDB Tahap Pertama maupun Tahap Kedua.
  • Pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah.
  • Seleksi PPDB dilakukan secara online, berdasarkan usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar.

Jadwal pelaksanaan Jalur Dalam DKI Jakarta:

  • Verifikasi berkas dan cetak PIN: 28-31 Mei 2018, pukul 08.00-14.00 WIB (29 Mei 2018 libur) di sekolah tujuan.
  • Pendaftaran online: 28-31 Mei 2018, pelayanan 24jam (Hari pertama dibuka pkl 08.00 WIB; Hari terakhir ditutup jam 14.00 WIB;)
  • Proses seleksi dilaksanakan online: 28-31 Mei 2018 dengan pelayanan 24 jam (mengikuti jadwal pendaftaran).
  • Pengumuman: 31 Mei 2018, pukul 15.00 WIB di sekolah tujuan dan online.
  • Lapor diri: 2-4 Juni 2018, pukul 08.00-14.00 WIB di sekolah tujuan.

Pengumuman bangku kosong dilaksanakan online pada 4 Juni 2018, pukul 16.00 WIB.

Jalur Domisi Luar DKI

  • Peserta dirdik berusia antara 7-12 tahun pada tanggal 1 Juli 2018
  • Calon peserta didik baru yang berusia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2018
  • Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan
  • Memiliki KK
  • Tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/PAUD.
  • Pilihan sekolah maksimal 3 sekolah.
  • Seleksi PPDB dilakukan secara online, berdasarkan usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
  • Daya tampung yang dibutuhkan maksimal 5% (lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta.

Jadwal pelaksanaan Jalur Luar DKI Jakarta:

  • Verifikasi berkas dan cetak PIN: 5-7 Juni 2018, pukul 08.00-14.00 WIB (Bagi calon peserta didik baru yang langsung mengikuti Tahap Kedua Jalur Lokal) di sekolah tujuan.
  • Pendaftaran online: 5-7 Juni 2018, pelayanan 24jam (Hari pertama dibuka pkl 08.00 WIB; Hari terakhir ditutup jam 14.00 WIB;)
  • Proses seleksi dilaksanakan online: 5-7 Juni 2018 dengan pelayanan 24 jam (mengikuti jadwal pendaftaran).
  • Pengumuman: 7 Juni 2018, pukul 15.00 WIB di sekolah tujuan dan online.
  • Lapor diri: 8-9 Juni 2018, pukul 08.00-14.00 WIB di sekolah tujuan.

Pengumuman bangku kosong dilaksanakan online pada 9 Juni 2018, pukul 16.00 WIB.

Informasi lebih lengkap bisa diakses di: PPDB DKI JAKARTA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau