KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.
Dikutip dari akun instagram resmi Kemendikbud @kemdikbud.ri dan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai syarat masuk Sekolah Menengah Pertama (SMA) untuk sekolah yang dikelola pemerintah daerah dalam PPDB 2018 diantaranya:
1. Prioritas seleksi
Seleksi calon siswa baru kelas 10 SMA yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a. jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi.
b. Serfitikat Hasil Ujian Nasional SMP atau bentuk lain yang sederajat.
c. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah.
2. Berlaku sistem zonasi
Penerimaan siswa kelas 10 SMA pertama-tama akan memprioritaskan sistem zonasi Artinya, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah diwajibkan untuk menerima calon siswa yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah siswa.
Domisili calon calon siswa ditentukan berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
3. Batasan usia
Persyaratan calon siswa baru kelas 10 SMA dibatasi oleh ketentuan usia yakni berusia maksimal 21 tahun pada saat tahun ajaran berjalan.
Syarat usia ini dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Selain melampirkan akta kelahiran, calon siswa juga wajib memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMP dan memiliki SHUN SMP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.