JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk pendaftaran jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) terdiri dari 6 jalur yakni Inklusi, Anak Panti, Prestasi, Domisili Dalam DKI, Domisili Luar DKI, dan Afirmasi.
Jalur Inklusi
Ketentuan umum:
1. Warga Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir 1 Januari 2018.
2. Calon peserta didik baru menyerahkan berkas persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan kepada panitia tingkat satuan pendidikan.
3. Menyerahkan surat keterangan yang menerangkan bahwa calon peserta didik baru adalah peserta didik inklusif dari pihak yang berkompeten.
4. Calon peserta didik baru hanya bisa memilih satu sekolah tujuan.
5. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada sekolah tujuan tidak dapat mengikuti proses PPDB lain.
Pada Jalur Inklusi memiliki pesyaratan meliputi:
1. Berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2018
2. Memiliki Ijazah SMP/SMPLB/MTs atau SKYBS;
3. menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK aslinya.
4. Melampirkan Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus dari Psikolog/Dokter (bagi yang memiliki).
Tata cara pelaksanaannya meliputi:
1. Calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan;
2. Calon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia sekolah, dan menyerahkan fotokopi persyaratan pendaftaran, serta memperlihatkan aslinya;
3. Menyerahkan fotokopi dan memperlihatkan kartu peserta UN bagi calon peserta didik baru SMP, SMA, dan SMK.
Calon peserta didik baru hanya bisa memilih satu sekolah tujuan.
Pada satuan pendidikan SMA dan SMK dilakukan seleksi berdasarkan umur dan nilai SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS.
Jadwal pelaksanaan Jalur Inklusi:
Jalur Anak Panti
Ketentuan umum:
1. Anak asuh panti yang memenuhi persyaratan dapat diterima di sekolah terdekat dengan panti, dan tidak mengurangi kuota Jalur Afirmasi.
2. Panti yang dimaksud pada butir 1 adalah Panti Sosial Anak Asuh Negeri dibawah binaan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Persyaratan peserta yakni Anak asuh panti yang dapat diterima harus tercatat dalam KK Panti.
Jadwal pelaksanaan Jalur Anak Panti:
Jalur Prestasi
Persyaratan PPDB Jalur Prestasi:
Untuk calon peserta didik baru berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta:
1. Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional
2. Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional; atau
3. Juara 1 dari Provinsi DKI Jakarta.
Untuk calon peserta didik baru berasal dari sekolah luar Provinsi DKI Jakarta:
1. Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional; atau
2. Juara 1, 2 ,3 tingkat Nasional.
Prestasi dan kejuaraan diperoleh calon peserta didik baru 2 (dua) tahun terakhir untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK pada satuan pendidikan sebelumnya;
Kejuaraan sebagaimana dimaksud bukan merupakan kejuaraan terbuka (open tournament), festival dan atau berupa eksebisi.
Tata Cara Pelaksanaan meliputi:
1. Calon peserta didik baru menyerahkan berkas ke sekolah tujuan, berupa surat keterangan prestasi dari sekolah asal, fotokopi sertifikat kejuaraan/lomba, dan memperlihatkan sertifikat aslinya, disertai biodata, fotokopi Rapor (untuk SD/MI: Kelas IV, V dan VI semester 1, untuk SMP/MTs: Kelas VII, VIII, dan IX semester 1), Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Peserta UN;
2. Berkas persyaratan PPDB sebagaimana dimaksud pada angka 1, diverifikasi dan diinput kedalam sistem oleh panitia tingkat satuan pendidikan;
3. Setelah diverifikasi dan diinput sebagaimana dimaksud pada angka 2, calon peserta didik mendapatkan bukti verifikasi dari panitia di satuan pendidikan;
Pemilihan Sekolah Tujuan meliputi:
Dasar dan cara seleksi meliputi:
Daya tampung meliputi: