PPDB SMA/SMK Jawa Tengah Sudah Dibuka Hari Ini Secara Online

Kompas.com - 01/07/2018, 10:52 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Proses pendaftaran untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) provinsi Jawa Tengah (Jateng) sudah dibuka hari ini, 1 Juli 2018 secara daring atau online.

PPDB Online provisi Jateng memang sedikit berbeda dengan provinsi lain yang mensyaratkan verifikasi lebih dulu untuk dapat mendaftar secara online/daring.

Pendaftaran daring PPDB Jateng untuk jenjang SMA dan SMK telah dapat diakses di https://jateng.siap-ppdb.com/#/030001/daftar/gabungan

Dalam proses pendaftaran calon siswa cukup memasukan nomor ujian atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), jenis lulusan dan tahun kelulusan.

Proses pendaftaran online ini terbuka untuk pendaftar dari Jateng maupun luar wilayah provinsi Jateng.

Jadwal pelaksanaan PPDB di provinsi Jateng:

  • 1 - 6 Juli 2018 : Pendaftaran mandiri secara online dapat dilakukan selam 24 jam, kecuali hari terakhir (6/7/2018) pendaftaran sampai Pk. 15.00 WIB.
  • 2 - 6 Juli 2018 :Pendaftaran dan verifikasi berkas dilakukan langsung di sekolah tujuan mulai dari Pk. 08.00 - Pk. 13.00 WIB. Pendaftaran hari terakhir (6/7/2018) dilayani sampai Pk. 15.00 WIB.
  • 9 - 10 Juli 2018 : Analisis dan penyusunan peringkat dilakukan secara online.

Baca juga: PPDB Online Apa Saja yang Menentukan Masuk SMA?

  • 11 Juli 2018 : Pengumuman penerimaan dilakukan secara online. 
  • 12 - 13 Juli 2018 : Pendaftaran ulang langsung di sekolah tujuan mulai Pk. 08.00 - Pk. 13.00 WIB.
  • 16 Juli 2018 : Hari pertama masuk sekolah.

Peserta didik yang diterima wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri. Persyaratan daftar ulang bagi calon siswa yang dinyatakan diterima adalah dengan menunjukkan kartu pendaftaran asli, dan menunjukkan ijazah asli.

Alur pendaftaran PPDB yang mendaftar langsung secara online:
1. Calon peserta didik membuka situs internet Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah (http://ppdb.jatengprov.go.id)

2. Calon peserta didik mencetak hasil pendaftaran yang telah dilakukan melalui internet.

3. Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan yang dipilihnya dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out atau hasil cetak pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia Pendaftaran.

4. Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran.

5. Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau