Mendikbud: Jangan Ada Pungli dan Jual Beli Kursi dalam PPDB!

Kompas.com - 26/06/2018, 18:02 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2018-2019 telah dimulai. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan penyelewengan dalam proses PPDB tersebut.

Mendikbud mengimbau jangan sampai ada praktik jual beli kursi dan pungutan liar. 

"Penerimaan siswa baru jangan dijadikan momentum untuk memungut yang macam-macam. Apalagi dijadikan alat tawar agar anak diterima di sekolah tertentu," ujar Muhadjir seperti dikutip dari keterangan pada media di kantor pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta (25/6/2018).

"Saya tidak main-main dan akan meminta bantuan KPK untuk mengawal jalannya PPDB ini," tegasnya.

Di tahun kedua penerapan sistem zonasi, Kemendikbud berharap agar pelaksanaan PPDB dapat mengedepankan prinsip akuntabilitas, obyektivitas, transparansi, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Sesuai dengan Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang PPDB, pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut mewajibkan seluruh sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk mengumumkan secara terbuka proses PPDB mulai dari persyaratan, proses seleksi, daya tampung hingga hasil penerimaan.

Baca juga: Terkait Pilkada, Ini Perubahan Jadwal PPDB DKI Jakarta

Biaya dalam pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dibebankan pada dana BOS, termasuk juga biaya daftar ulang bagi siswa yang telah diterima dalam proses PPDB.

Mendikbud menambahkan, sistem zonasi dalam PPDB merupakan upaya pemerataan di sektor pendidikan. Dengan sistem ini, diharapkan dapat memberikan layanan pendidikan bagi peserta didik yang mendaftar masuk di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya.

Jika sekolah kelebihan daya tampung, maka pihak dinas pendidikan akan bertanggung jawab untuk mencarikan sekolah bagi siswa yang belum mendapatkan sekolah.

Menurut Mendikbud, semestinya masing-masing pemerintah daerah telah memiliki platform dan melakukan revisi kebijakan zonasi yang sudah dilakukan sebelumnya.

"Zonasi ini melampaui wilayah administrasi. Karena itu perlu ada kerja sama antara dinas pendidikan pemerintah kabupaten/kota, maupun provinsi untuk menetapkan zona. Dengan zonasi, pemerintah daerah sejak jauh hari sudah bisa membuat perhitungan tentang alokasi dan distribusi siswa," terang Mendikbud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau