Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Memilih SMK dalam PPDB 2018

Kompas.com - 25/06/2018, 21:49 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), siswa lulusan SMP dapat memilih melanjutkan ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) ataupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Untuk PPDB provinsi DKI Jakarta, Tahap 1 jenjang SMK sudah dibuka pada tanggal 25 - 27 Juni 2018. Sedangkan untuk provinsi Jawa Barat, jalur Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) untuk jenjang SMK akan dibuka 5 - 10 Juli 2018.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat kali ini memberikan tips memilih SMK untuk para calon peserta didik yang memilih jenjang SMK:

1. Sesuaikan minat dan bakat

Hal pertama yang harus diperhatikan adalah SMK yang dipilih sesuai dengan minat dan bakat. SMK memiliki beragam jurusan yang dapat dipilih oleh calon peserta didik. Dengan minat dan bakat yang telah dimiliki, tentunya memudahkan kita dalam memilih berbagai macam jurusan yang SMK tawarkan.

Memilih jurusan SMK sesuai minat dan bakat juga akan membuat siswa dapat menikmati pembelajaran selama SMK karena menggeluti bidang yang disukai.

2. Tujuan setelah lulus

Sebagian besar siswa lulusan SMK memilih untuk langsung bekerja sesuai jurusan yang telah dipelajari. Keterampilan tersebut menjadi nilai tambah untuk siswanya memasuki dunia kerja.

Baca juga: PPDB Online, Ada Tes Minat Bakat untuk Masuk SMK

 

Selain bekerja, siswa SMK juga memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi ataupun berwirausaha. Karena hal tersebut tentunya para calon siswa SMK perlu sejak awal untuk menentukan tujuan setelah lulus SMK kelak.

3. Cek seleksi persyaratan khusus

Di beberapa SMK terdapat seleksi persyaratan khusus untuk menunjang jurusan yang akan dipilih calon peserta didik. Misal syarat khusus tes buta warna, tinggi badan, ataupun bakat lainnya.

Sebelum mendaftarkan diri di SMK yang diinginkan, pastikan kita mampu lulus dalam seleksi persyaratan khusus tersebut. Hal ini perlu diperhatikan karena tes atau persyaratan khusus menjadi salah satu penilaian bagi para calon peserta didik masuk SMK.

4. Pilih dekat rumah

Meski jenjang SMK tidak mensyaratkan sistem zonasi, pilihlah SMK yang memiliki jarak dekat dengan rumah. Selain menghemat uang transportasi, calon peserta didik juga lebih mudah untuk menjangkau sekolah sehingga tidak bermasalah dengan waktu di jalan dan dapat fokus dalam belajar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com